- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi membantah Kejaksaan memiliki rekaman antara Ade Rahardja dan Ary Muladi.
"Saya tidak tahu, kalau memang ada tanya penyidik jangan tanya kejaksaaan," kata Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Kamis 29 Juli 2010.
Marwan mengatakan, jaksa peneliti pernah menanyakan soal rekaman tersebut kepada penyidik -- apakah rekaman suara atau CCTV.
"Pada saat itu menurut penyidik, CCTV itu tidak bisa dibuka sudah lewat waktu," kata dia
Terkait rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dengan Ade Rahardja, Marwan mengakui pernah ada.
"Rekaman pembicaraan itu penyidik memang pernah menyampaikan, tapi belakangan kok tidak ada," kata dia, Kamis 29 Juli 2010.
Sebab itulah, dalam kelengkapan berkas Bibit dan Chandra, rekaman tersebut tidak disertakan.
"Oleh karena itu dalam P 21 baik kasus Pak Bibit maupun Pak Chandra kita tidak memasukkan itu di dalam persyaratan formal dan meterilnya," ujar Marwan, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Ada tidaknya rekaman pembicaraan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi masih menjadi kontroversi. Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Bambang Hendarso Danuri pernah mengatakan bahwa rekaman tersebut memang ada. Rencananya rekaman tersebut akan diperdengarkan di pengadilan tipikor dalam persidangan Anggodo Widjojo.
Sebelumnya, salah satu penyidik Mabes Polri, Kompol Farman, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor mengatakan bahwa polisi tidak punya rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Ary Muladi tersebut. (umi)