VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang mengkaji sejumlah aturan mengenai upah pungut. Nantinya, diharapkan aturan itu berubah dan penerima upah pungut itu hanya untuk para petugas pajak.
"Yang kita inginkan upah pungut hanya untuk mereka yang memungut di lapangan, mereka yang panas-panasan," kata Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar di Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.
Menurut Haryono, komisi sudah meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mencabut dua aturan mengenai upah pungut. Komisi juga sudah meminta kepada para gubernur mencabut aturan turunan dari peraturan menteri dalam negeri itu. "Kita ingin ke depannya para pejabat itu jangan lagi menerima upah pungut," ujarnya.
Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.
Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.
Baca Juga :
Malam Menegangkan di Laut Perbatasan Malaysia, Kopaska TNI Temukan Kristal Seharga 1,5 Miliar
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Apik Layani Mudik 2024, Bandara Abdurachaman Saleh Malang Diapresiasi DPRD Jatim
Jatim
10 menit lalu
Meningkatnya jumlah penumpang 38 persen selama arus mudik lebaran 2024 di Bandara Abdurachaman Saleh Malang mendapatkan apresiasi dari DPRD Jawa Timur.
Indonesia Gagal ke Final Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Yakin Lolos ke Olimpiade 2024
Jabar
14 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui kehebatan Uzbekistan. Di laga semifinal Piala Asia U-23, tim Garuda Muda dibekuk Uzbekistan dengan skor 2-0. Namun, pelatih Shin Tae-
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: Wika Salim dan Nella Kharisma pun, Soroti Kepemimpinan Wasit
Wisata
24 menit lalu
Langkah Tim U-23 Indonesia untuk meraih tiket ke babak final Piala Asia U-23 AFC 2024 terhenti tadi malam, Indonesia harus kalah dan takluk dengan skor 0-2.
Gegara Ada Jentik Nyamuk di TPS3R, Balita di Kota Serang Terserang Penyakit DBD
Banten
28 menit lalu
Gegara Ada Jentik Nyamuk di TPS3R Sepang yang Dikelola oleh DLH, Akibatkan Seorang Balita di Kota Serang Terserang Penyakit DBD, Begini Kejadiannya menurut Warga.
Selengkapnya
Isu Terkini