VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan tidak akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa atau eksepsi pribadi. Eksepsi akan diberikan penasihta hukumnya.
Hal itu diungkapkan penasihat hukum Aulia, OC Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa 3 Februari 2009.
"Eksepsi yang akan dibacakan itu dari penasihat hukum Bank Indonesia dan penasihat hukum pribadi, yakni saya," ujar Kaligis.
Selain Aulia, tiga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya juga akan membacakan eksepsi dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Mereka adalah Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Pembacaan eksepsi itu akan segera dimulai siang ini dan sidang dipimpin Hakim Kresna Menon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Susah Bangun Pagi? Hindari Main Gawai di Kamar
Siap
7 menit lalu
Tidak sedikit dari kita yang susah bangun pagi. Sejumlah penelitian mengungkapkan bahwa susah bangun pagi termasuk depresi tanpa gejala umum. Orang dengan jenis depresi
Timnas Indonesia melaju ke babak perebutan juara tiga Piala Asia U23. Timnas Indonesia resmi tantang Irak di Perebutan juara 3 Piala Asia U23 AFC Cup 2024.
Perbandingan 2 Aplikasi Penyimapanan Poto Yang Digunakan Para Pemegang Smartphone
Gadget
40 menit lalu
Aplikasi penyimpanan poto lagi ramai di gunakan oleh kalangan pengguna gadget, karena hampir setiap saat poto dari smartphone selalu di simpan di cloud poto agar aman
Kenali tiga zodiak yang sering mengkritik orang lain di belakang. Temukan bagaimana menghadapi sikap mereka.
Selengkapnya
Isu Terkini