VIVAnews - Tim Jaksa Penuntut Umum perkara Peninjauan Kembali vonis bebas mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, menilai ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim di tingkat banding. Dalam berkas pengajuan PK yang diajukan jaksa, disebutkan Pengadilan Tinggi DKI keliru menafsirkan "perbuatan melawan hukum".
Hal tersebut tertuang dalam berkas novum atau bukti baru temuan jaksa, yang diterima VIVAnews, Rabu, 15 Oktober 2008 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukti baru yang diterima VIVAnews itu lebih dari 30 halaman.
Dalam bukti baru itu, pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan tidak ada wewenang terdakwa Syahril Sabirin dalam pencairan program pinjaman adalah merupakan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Pengadilan Tinggi. Sebab, ada wewenang dari Bank Indonesia dalam proses pencairan program penjaminan, yaitu melakukan verifikasi (Verifikasi on site).
Berdasarkan rapat direksi Bank Indonesia (BI) dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tanggal 24 September 1998, dinyatakan adanya pembagian tugas antara BPPN dengan BI. Pembagian tugas itu yakni, BPPN menerima dan melaksanakan pembayaran klaim, sedangkan BI melaksanakan verifikasi.
Dengan demikian, bunyi kalimat dalam berkas tersebut adalah kewajiban BI untuk melakukan verifikasi. Bukan dengan menyerahkan tugas verifikasi kepada BPPN, karena BI merupakan lembaga yang paling berkompeten. Dalam berkas pengajuan tersebut, jaksa berdasarkan fakta di persidangan, menilai BI tidak pernah melaksanakan verifikasi on site terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (PT BDNI) dan Bank Bali. Hal ini merupakan tindakan melawan hukum (wederrechtelijkheid).
Dengan dasar itu, jaksa memohon kepada Majelis hakim untuk menerima PK perkara tersebut. Selain itu juga menuntut untuk menyatakan Syahril Sabirin bersalah dengan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun dengan denda Rp 30 juta dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500 kepada Syahril.
Sedangkan dasar hukum yang digunakan Jaksa untuk mengajukan PK adalah pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP, permintaan peninjauan kembali dilakukan antara lain atas dasar "Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata". Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan uang tunai sebesar Rp 546.468.544.736 pada rekening penampungan, dengan nomor nomor rekening 999045197 atas nama Bank Bali sebagai barang bukti.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Itera Berikan Pelatihan Water Rescue Dalam Memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana
Lampung
14 menit lalu
Institut Teknologi Sumatera (Itera) melalui Pusat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Itera, mengadak
Pemerintah Pusat Instruksi Seluruh Pemda Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan
Bandung
15 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 berhasil mencetak sejarah pada Piala Asia U-23 tahun ini. Skuad Garuda Muda berhasil tembus ke semifinal pada ajang piala paling bergengsi di Benua
Pendaftar anggota PPK yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya nanti akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024.
Lokasi nobar semifinal Piala Asia U23 di sejumlah tempat di Banten. Masyarakat Indonesia diprediksi bakal memadati lokasi nobar semifinal Piala Asia U23.
Selengkapnya
Isu Terkini