Inilah Bukti Baru PK Syahril Sabirin

VIVAnews - Tim Jaksa Penuntut Umum perkara Peninjauan Kembali vonis bebas mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, menilai ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim di tingkat banding. Dalam berkas pengajuan PK yang diajukan jaksa, disebutkan Pengadilan Tinggi DKI keliru menafsirkan "perbuatan melawan hukum".

Hal tersebut tertuang dalam berkas novum atau bukti baru temuan jaksa, yang diterima VIVAnews, Rabu, 15 Oktober 2008 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukti baru yang diterima VIVAnews itu lebih dari 30 halaman.

Dalam bukti baru itu, pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan tidak ada wewenang terdakwa Syahril Sabirin dalam pencairan program pinjaman adalah merupakan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Pengadilan Tinggi. Sebab, ada wewenang dari Bank Indonesia dalam proses pencairan program penjaminan, yaitu melakukan verifikasi (Verifikasi on site).

Berdasarkan rapat direksi Bank Indonesia (BI) dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tanggal 24 September 1998, dinyatakan adanya pembagian tugas antara BPPN dengan BI. Pembagian tugas itu yakni, BPPN menerima dan melaksanakan pembayaran klaim, sedangkan BI melaksanakan verifikasi.

Dengan demikian, bunyi kalimat dalam berkas tersebut adalah kewajiban BI untuk melakukan verifikasi. Bukan dengan menyerahkan tugas verifikasi kepada BPPN, karena BI merupakan lembaga yang paling berkompeten. Dalam berkas pengajuan tersebut, jaksa berdasarkan fakta di persidangan, menilai BI tidak pernah melaksanakan verifikasi on site terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (PT BDNI) dan Bank Bali. Hal ini merupakan tindakan melawan hukum (wederrechtelijkheid).

Dengan dasar itu, jaksa memohon kepada Majelis hakim untuk menerima PK perkara tersebut. Selain itu juga menuntut untuk menyatakan Syahril Sabirin bersalah dengan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun dengan denda Rp 30 juta dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500 kepada Syahril.

Sedangkan dasar hukum yang digunakan Jaksa untuk mengajukan PK adalah pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP, permintaan peninjauan kembali dilakukan antara lain atas dasar "Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata". Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan uang tunai sebesar Rp 546.468.544.736 pada rekening penampungan, dengan nomor nomor rekening 999045197 atas nama Bank Bali sebagai barang bukti.

One Step Away, Indonesia Can Qualify for the Paris Olympics
Ribuan Kendaraan Lintasi Tol Cipali saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2024

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

Sebanyak lebih dari 80 persen responden menyatakan puas atas kinerja polisi lalu lintas dalam menjaga keamanan dan kelancaran dalam arus mudik dan balik Lebaran 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024