Legislator Kutai Kertanegara Akan Diperiksa

VIVAnews - Anggota DPRD Kutai Kertanegara Setia Budi akan diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang hari ini.

Setia Budi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kutai kertanegara tahun 2004. Nilainya mencapai Rp 23,134 miliar.

Uang itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri sejumlah Rp Rp 1,78 miliar. Sementara duit lainnya mengalir ke Samsuri Aspar selaku Pelaksana tugas Bupati Kutai senilai Rp 1,95 miliar, Khairudin sebesar Rp 2,5 miliar, Basran Yunus senilai Rp 375 juta, Fathan Djoenaidi sebesar Rp 3,034 miliar. Duit itu mengalir ke 35 orang anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.

Jaksa Penuntut Umum menjerat dia dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Tiket MotoGP Indonesia 2024 Sudah Bisa Dibeli, Harga Mulai Rp350 Ribu
Pengamat Politik Rocky Gerung.

Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum

PN Jaksel menolak gugatan Pengacara atas nama David Tobing terhadap Rocky Gerung ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk tak lagi menjadi pembicara seumur hidupnya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024