Bupati Lombok Tak Bisa Sidang In Absentia

VIVAnews - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menarik kerugian negara dari terdakwa kasus tukar guling bangunan Kabupaten Lombok Iskandar.

"Tidak bisa," kata dia kepada Vivanews ketika dihubungi. Ia juga mengatakan hasil pemeriksaan terhadap para saksi di persidangan pun tidak bisa digunakan komisi untuk mendapatkan kerugian negara. "Pemeriksaan belum selesai hingga hal ini tidak bisa dilakukan,"" kata Rudi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghentikan permeriksaan terhadap Bupati Lombok Barat Iskandar.

Dengan keputusan ini, Majelis Hakim mengembalikan berkas kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada negara.

Hakim menyatakan bahwa kesehatan terdakwa harus diperhatikan dan dihormati sehingga sidang bisa dilanjutkan," pada saat terdakwa baik kembali dan dapat diperiksa dalam persidangan," tambah Gusrizal.

Mengenai opsi pengadilan in abtensia, Rudi juga menyatakan hal ini tidak bisa dilakukan. "Jika mekanisme in Abtentia dilakukan maka akan menghilangkan hak terdakwa dalam pembelaan," kata dia.

Ia merujuk pada kasus Suharto. "Seperti Pak Harto dulu kan, kasusnya tidak bisa dijalankan karena dia sakit," kata dia.

Dapat Sinyal Banyak Partai, Sekda Supian Suri Akan Tantang Calon PKS IBH di Pilkada Depok?
Kiky Saputri

Kesal Nonton Pertandingan Indonesia VS Uzbekistan, Kiky Saputri: Wasitnya Guguk!

Euforia pertandingan sepakbola ini dirasakan oleh Kiky Saputri yang menonton lewat siaran langsung di televisi. Sejak awal pertandingan, Kiky Saputri merasa antusias.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024