Sidang Aliran Dana BI

Bun Bunan Bantah Keterangan Anwar

VIVAnews - Mantan Deputi Senior Gubernur Anwar Nasution menyatakan pengucuran dana tidak sesuai dengan mekanisme di Bank Indonesia. Namun hal tersebut dibantah mantan Deputi Gubernur Bun Bunan Hutapea.

"Tidak benar ada manipulasi keuangan," kata Bun Bunan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 24 Februari 2009.

Anwar tengah bersaksi untuk empat terdakwa kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman Somantri.

Bun Bunan menjelaskan, mekanisme pengucuran Rp 100 miliar itu sudah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Menurutnya, tidak ada larangan pengeluaran uang untuk kepentingan Bank Indonesia. "Yang tidak boleh adalah menggunakan dana di luar kepentingan Bank Indonesia," ujarnya.

Namun Anwar menyatakan tidak akan menarik lagi kesaksiannya. "Saya tetap pada keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, Anwar Nasution menyatakan ada manipulasi dalam penggunaan duit milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia itu. Uang itu dikeluarkan tanpa dijelaskan diterima oleh siapa saja. "Tidak dicatat di mana-mana, diberikan kepada siapa pun tidak jelas," ujar Anwar yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

Ribuan Orang Padati Lokasi Nobar yang Digagas NOC Indonesia dan Tim CdM
Moonton Cares dan Hope Cup kolaborasi dengan Akademi Garudaku

Moonton Cares dan Hope Cup Kolaborasi dengan Akademi Garudaku

Moonton Cares dan Hope Cup berkolaborasi dengan Akademi Garudaku untuk memajukan esports Indonesia. Mereka bergerak ke pedesaan di Jawa Timur dan Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024