Korupsi Dana Asabri

Mahkamah Vonis Henry Leo Enam Tahun Penjara

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pengusaha Henry Leo. Terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI atau Asabri ini divonis enam tahun penjara.

"Sudah putus," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 6 Maret 2009. Perkara ini ditangani Hakim Nyak Pa, M Saleh, dan Muchsin.

Menurut pengacara Henry Leo, Boyamin Saiman, Mahkamah Agung mengembalikan putusan ke putusan pengadilan pertama, yakni enam tahun penjara. "Diputus dua minggu lalu," kata Boyamin saat dihubungi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Henry Leo enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.

Kemudian, majelis hakim tingkat banding mengurangi hukuman Henry Leo menjadi empat tahun penjara. Pertimbangan majelis hakim mengurangi hukuman terpidana Henry Leo itu, antara lain, aset milik Henry Leo, yakni, 30 sertifikat sudah disita, kemudian uang sebesar US$ 13 juta sudah diserahkan ke PT Asabri.

Kasus dana Asabri ini berawal ketika Henry Leo, meminjam uang dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit senilai Rp 410 miliar pada 1996 silam.

Gempa Vulkanik Gunung Ruang Fluktuatif Cenderung Menurun, Menurut Balai Pemantauan
Sargun Kaur Luthra

Mengenal Lebih Dekat Sargun Kaur Luthra, Bintang Series Hasrat Cinta Tayang di ANTV

Series India terbaru berjudul Hasrat Cinta ‘Yeh Hai Chahatein’ akan segera tayang di stasiun televisi ANTV mulai 6 Mei 2024 mendatang. Series itu dibintangi artis ternama

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024