Dugaan Korupsi Depnakertrans

Dua Rekanan Depnakertrans Hadapi Dakwaan

VIVAnews - Dua rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menghadapi dakwaan siang nanti. Dua rekanan itu adalah Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa Mulyono Subroto dan Direktur CV Dareta Eri Fuad.

"Keduanya akan disidang dalam berkas terpisah," kata Jaksa Risma Ansyari kepada Vivanews, Jakarta, Kamis 12 Maret 2009. Menurut dia, berkas dakwaan Mulyono akan dibacakan oleh Jaksa Muhibuddin. Sementara Berkas Eri akan dibacakan oleh Jaksa Chatarina Girsang. Risma sendiri termasuk dalam dua berkas itu.

Mulyono dan Eri diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk sepuluh Balai Latihan Kerja. Proyek itu bernilai Rp 9,48 miliar.

Eri diduga membuat perusahaan palsu untuk mengikuti pengadaan itu. CV Dareta mendapat kontrak senilai Rp 8,4 miliar. Eri ditunjuk sebagai rekanan oleh Sesditjen Depnakertrans Bahrun Efendi atas saran anggota dewan Wasna Prayitna. Mulanya kakak Eri, Agusupiyadi yang mengaku melakukan prosedur pengadaan. Tapi ketika kasus ini bergulir, Agus mencabut keterangan dia. Alasannya, ia ingin melindungi sang adik.

Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh
panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.

2 Motor Baru Vespa Mengaspal di Indonesia
Shin Tae-yong

Kesal ke Wasit Shen Yinhao, STY: Dia Harus Dipecat dari Sepakbola

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong meluapkan amarahnya terhadap wasti Shen Yinhao yang dianggap merugikan Garuda Muda saat menghadapi Uzbekistan di Piala Asia U-23.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024