Mantan Konjen RI Kinabalu Hadapi Tuntutan
VIVAnews -- Empat mantan pejabat Keimigrasian Departemen Luar Negeri akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, siang nanti. Terdakwa dituduh melakukan pungutan liar di Kedutaan Besar RI di Malaysia.
Mereka adalah Mantan Konsulat Jenderal RI Kinabalu Arifin Hamzah, Mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Kinabalu Radite Ediyatmo, Mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Kinabalu Nugraha dan Mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Tawau.
Jaksa Suwarji akan membacakan tuntutan itu dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai keempat mantan pejabat itu telah melakukan pungutan liar pada biaya keimigrasian di Malaysia.
Menurut dakwaan jaksa, pungutan itu dilakukan dengan memberlakukan tarif tinggi tapi disetorkan kepada negara dengan tarif rendah.
Penerapan itu bersarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak nomor SKEP/05/N7/0899 tanggal 30 Agustus 1999 dengan nilai tarif tinggi dan Surat Keputusan nomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif rendah yang diberlakukan di KJRI kota Kinabalu, KJRI di Kuching dan Tawau.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan keempat terdakwa turut menikmati uang pungutan itu. Jaksa menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai perbuatan terdakwa merugikan negara 2,47 juta Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 5,69 miliar.