Pemilu 2009

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analsisi Keuangan (PPATK) mulai menemukan sejumlah transaksi keuangan mencurigakan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan, 'Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.'

"Ada beberapa LTKM (laporan transaksi keuangan mencurigakan), tapi memang lebih sedikit dibandingkan tahun 2004," kata Ketua PPATK Yunus Husein dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, kemarin. "Mungkin karena sekarang banyak main tunai."

Meski demikian, lanjut Yunus, ada peningkatan rata-rata transaksi mencurigakan perbulan di tahun 2009 jika dibandingkan pada 2008.

Tahun 2008, rata-rata setiap bulan ada 870 transaksi mencurigakan. Jumlah ini meningkat di 2009 dengan 1300 transaksi perbulan. "Kami belum tahu apakah peningkatan ini berkaitan dengan pemilu," kata Yunus.

Ribuan Orang Padati Lokasi Nobar yang Digagas NOC Indonesia dan Tim CdM
Moonton Cares dan Hope Cup kolaborasi dengan Akademi Garudaku

Moonton Cares dan Hope Cup Kolaborasi dengan Akademi Garudaku

Moonton Cares dan Hope Cup berkolaborasi dengan Akademi Garudaku untuk memajukan esports Indonesia. Mereka bergerak ke pedesaan di Jawa Timur dan Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024