KPK Tak Terpengaruh Antasari jadi Tersangka

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak akan terpengaruh atas ditetapkannya Antasari Azhar sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain, Direktur Utama Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

"KPK tidak akan terpengaruh dan jalan terus," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi di Jakarta, Senin 4 Mei 2009.

Saat ini Antasari sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain. Atas kasus itu, KPK pun sudah menonaktifkan Antasari. Posisi Antasari sebagai Ketua KPK akan dijabat secara bergantian oleh empat komisioner.

Mengenai penetapan tersangka itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. "Itu kan masalah pembunuhan, mereka pasti berdasarkan bukti. Siapa pun bisa seperti Pak Antasari," ujarnya.

Antasari saat ini tengah diperiksa polisi. Penyidik sudah mengajukan sekitar 20 pertanyaan untuk Antasari Azhar. Sebagian tersangka mengaku kepada penyidik mengenal Antasari. Penyidik, antara lain, bertanya Antasari mengenal Sigid Haryo Wibisino, Komisaris Utama Harian Merdeka.

Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.

PEVS 2024 Resmi Dibuka, Moeldoko Sebut Pameran Ini Terbesar di Asia Tenggara
Jenazah korban penembakan KKB di evakuasi

Detik-detik KKB Komplotan Keni Tipagai Serang Polsek Homeyo Intan Jaya yang Tewaskan Warga Sipil

Kebrutalan KKB kembali terjadi yang kali ini menyasar Polsek Homeyo di Intan Jaya Papua.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024