Dugaan Korupsi APBD di NTB

Surat Permintaan Penangguhan Golkar Ditolak

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menolak permohonan penangguhan penahanan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Serinata yang dikirim Dewan Perwakilan Daerah Partai Golongan Karya Nusa Tenggara Barat. 

Waspada Modus Pencuri Sepeda Motor yang Pura-Pura Kecelakaan

Kepala kejaksaan Amari, Kamis 30 Oktober 2008, menganggap surat itu salah alamat, sebab mestinya dikirim ke Kejaksaan Agung yang dapat memutus perkara ini. Serinata ialah Ketua Perwakilan Golongan Karya di Nusa Tenggara Barat. Serinata menjadi tersangka korupsi dan pengadaan barang dan jasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Serinata menjelaskan, syarat permohonan penahanan dengan memberi jaminan kepada kejaksaan. Jika dalam masa penangguhan tersangka lari, jaminan itu langsung menjadi milik negara. Katanya, pengajuan penangguhan itu hanya dapat dilakukan melalui keputusan Kejaksaan Agung.

UU DKJ Resmi Diteken Jokowi, Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Mengenai dugaan keterlibatan mantan Gubernur Harun Arrasyid (periode 1999-2004) dalam kasus itu, Kejaksaan Tinggi belum menemukan buktinya. Tapi, jika dalam pemeriksaan tersangka lain ternyata ditemukan bukti, maka kejaksaan berjanji akan menindak Harun.

Laporan: Edy Gustan/Mataram

Ini Pesan Babe Cabita Saat Dokter Mengatakan Usianya Tak Lama Lagi
VIVA Otomotif: Yamaha Indonesia produksi moge MT-07

Yamaha Kembangkan Sistem Transmisi Semi Otomatis di Moge, Tak Lagi Pegal Tarik Kopling

Yamaha sedang mengembangkan motor dengan kopling semi otomatis di motor gede (moge) mereka. Nantinya, teknologi ini akan menyaingi sistem e-Clutch dimiliki oleh Honda.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024