Aulia Pohan jadi Tersangka

Burhanuddin Abdullah Diperiksa KPK

VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Burhan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim tadjudin, dan Maman Soemantri.

Burhan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2008, pukul 10.00 WIB. Namun saat turun dari mobil tahanan, Burhan enggan berkomentar. "Nanti saja ya," ujarnya singkat saat masuk gedung.

Burhan saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Mantan Gubernur Bank Indonesia ini terbukti bersalah karena bersama dengan Aulia Pohan cs menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Dana itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk keperluan revisi Undang-undang Bank Indonesia. Total dana yang mengalir ke dewan sebesar Rp 31,5 miliar. Uang yayasan sebesar Rp 68,5 miliar digunakan untuk membantu para pejabat Bank Indonesia yang sedang terbelit kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Brigadir Ridhal Ali Diduga Setor ke Kapolres, Madinah Diterjang Banjir Bandang
Konferensi pers kasus penganiayaan berat oleh Orang Tak Dikenal (OTK), terhadap anggota Polres Yahukimo

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

Kepolisian Resor Yahukimo mengungkap kasus penganiayaan berat oleh orang tak dikenal (OTK), terhadap anggota Polres Yahukimo bernama Bripda Oktavianus Buara. Hal ini disa

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024