Kasus Bank Indover

Status Akan Disamakan dengan KBRI

VIVAnews - Kejaksaan Agung tengah menyusun formula hukum agar kedudukan Bank Indover di Amsterdam bisa disamakan seperti Kedutaan Indonesia di luar negeri.

"Sehingga, yuridiksi Bank itu adalah  yuridiksi Indonesia. Artinya, pelaku melakukan kejahatan di wilayah Indonesia," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendi kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2008. Ia menambahkan jika ada aturan yang membenarkan locus delictie (tempat kejadian perkara) kejahatan Bank Indover ada di wilayah Indonesia, Kejaksaan tidak akan kesulitan mengusut kasus itu.

Kejaksaan, kata Marwan, telah melakukan gelar perkara kasus penutupan bank milik Bank Indonesia itu. Sementara ini, kata dia, kejaksaan belum bisa menggunakan hukum pidana Indonesia untuk mengusut kasus itu karena posisi bank Indover yang ada di luar negeri. "Kami akan cari aturannya bagaimana," tambahnya. Karena, sambungnya, penentuan yurisdiksi Bank Indover itu menentukan penetapan tersangka.

Sebelumnya, Bank Indonesia sebagai induk Bank Indover menyatakan tidak bisa menyuntik dana sebesar Rp7 triliun untuk menutupi kerugian bank tersebut akibat krisis finansial global saat ini.

Bank Indover dibekukan oleh pengadilan Belanda pada 7 Oktober 2008 karena kesulitan likuiditas dan tidak memiliki dana cukup untuk menanggung dana pihak ketiganya.

Siswa MTsN 1 Pati Sabet Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand
VIVA Militer: Istri almarhum menangis memeluk nisan.

TNI Berduka... Di Hadapan Kolonel Bayu, Nyonya Indri Sujud Menangis Peluk Makam Letnan Imam

Almarhum merupakan Komandan Koramil di Kuningan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024