VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia dengan tersangka Direktur Utama Hana Suryana lengkap (P21). Berkas kini naik ke tingkat penuntutan.
"Berkasnya sudah P21 sejak Rabu kemarin," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 14 November 2008.
Mengenai pelimpahan ini, Kejaksaan Agung hari ini juga mengundang tersangka Hana Suryana. Undangan ini untuk pelimpahan berkas tahap ke dua. "Sekarang penyerahan bukti dan tersangka," jelas pengacara Hana, Stefanus.
Hana saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Agung. Lembaga pimpinan Hendarman itu telah memperpanjang masa tahanan Hana hingga tiga kali. Terakhir, perpanjangan tersebut dilakukan sejak 21 Juli lalu.
Hana ditahan terkait dengan kasus korupsi saat yang dia masih menjabat Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta dalam kasus penggunaan dana operasional nonbujeter yang merugikan negara Rp 54 miliar.
VIVA.co.id
26 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
empat wanita asal Australia pencipta klip video dewasa telah mengungkap apa yang masih salah dipahami pria tentang seks. Dan cacat paling umum saat berhubungan seks
Yuk Mainkan Game Ini dan Dapatkan Saldo DANA Gratis
Jabar
14 menit lalu
Di zaman digital seperti saat ini, penggunaan dompet digital semakin menjamur di tengah-tengah masyarakat. Di antara sekian banyak aplikasi dompet digital yang populer
Catatan itu berbunyi: “Dokter, jika melahirkan dalam bahaya. Tolong bantu menantu perempuan saya dulu. Tidak perlu menjaga anak itu. Terima kasih dokter."
Terungkap! Polisi Beri Bukti Bantah Spekulasi Salah Tangkap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Bandung
17 menit lalu
Polda Jawa Barat menepis spekulasi di media sosial yang menduga mereka menangkap orang yang salah dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon. Pihak kepol
Selengkapnya
Isu Terkini