Penghapusan Biaya Pengesahan STNK Tak Langsung Diterapkan

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Keluhan warga soal adanya pungutan ganda penerimaan negara bukan pajak dari biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan mendapat respons positif dari Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan seorang warga Noval Ibrahim Salim, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang tentang jenis dan tarif atas PNBP.

Salah satu gugatan yang dikabulkan oleh MA adalah penghapusan biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan, yang tercantum dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017.

Dalam putusan disebut, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

PP itu dianggap bertentangan dengan Pasal 73 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Keputusan itu juga meminta Presiden RI untuk segera mencabut aturan pada lampiran tersebut. 

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, angkat bicara perihal putusan tersebut.

Menurut Royke, pihaknya menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Sehingga, meski sudah ada putusan dari MA, institusinya tak bisa serta merta menghapus tarif pengesahan STNK yang telah ditetapkan.

"Kan enggak bisa serta merta (aturan pengesahan STNK dihapus). Harus tunggu pencabutan oleh pemerintah," kata Royke saat dihubungi VIVA di Jakarta, Kamis 22 Februari 2018.

Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan, Enggak Bisa Beda Kota

Penghapusan tarif pengesahan STNK harus menunggu putusan pemangku kepentingan, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, dan instansi lainnya.

"Ujung tombaknya Kementerian Keuangan. Jadi, ya tergantung instansi-instansi ini," ujarnya.

Biro Jasa masih Bertahan di Era Digital
Ilustrasi STNK.

Cara Perpanjang STNK Orang Lain Via Online, Mudah Tanpa Ribet

Cara perpanjang STNK milik orang lain via online, mudah tanpa ribet. Kamu bisa menggunakan aplikasi SIGNAL untuk memperpanjang STNK motor ataupun mobil.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2021