Saat Ditilang Polisi, yang Disita SIM atau STNK?

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA – Tilang menjadi konsekuensi yang harus diterima pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor, saat melakukan pelanggaran. Dalam prosesnya, polisi akan menahan Surat Izin Mengemudi atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.

img_title Emak-emak Mendadak Kesurupan saat Dirazia, Netizen Bilang Begini

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, nantinya surat-surat kendaraan akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas. Petugas yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ada pelanggaran, barang bukti itu boleh ditahan surat-surat maupun unit kendaraannya. Prioritas pertama biasanya SIM. Kalau enggak ada, baru STNK," ujarnya saat berkunjung ke kantor VIVA, Rabu 16 Januari 2019.

img_title Sudah Ada ETLE, Apakah Tilang Manual Masih Dibutuhkan?

Penyitaan STNK, kata Fahri, dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya. Sementara, penyitaan SIM biasa dilakukan kepada pelanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.

Sosialisasi Program Millineal Road Safety Festival Kompol Fahri Siregar Kasi SIM

img_title Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

"Kalau pelat nomor habis, biasanya STNK yang disita, karena sudah enggak berlaku. Kalau kayak pelanggaran marka atau lampu lalu lintas, supaya enggak beroperasi di jalan, maka diambil dulu SIM-nya," tuturnya

Selain surat-surat, kata dia, unit atau kendaraan yang digunakan seseorang saat melakukan pelanggaran juga bisa disita. Cara ini ditempuh, ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semua proses ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan, serta penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kendaraannya juga bisa disita, karena dikhawatirkan liar atau bodong ya. Kita mungkin bisa kasih argumentasi ke polisi, tetapi kadang-kadang fisik kendaraan dan nomor bisa dipalsukan. Makanya, polisi harus melakukan pengecekan," jelasnya.

Razia polisi

3 Denda Tilang Terbesar di Operasi Patuh Jaya 2026

Operasi Patuh Jaya 2026 menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan. Operasi yang berlangsung hingga 8 November.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut