2019, Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Bakal Berubah

Purwarupa pelat nomor kendaraan model baru
Sumber :
  • Instagram @polantasindonesia

VIVA – Korps Polisi Lalu Lintas bakal mengubah warna pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia. Rencananya instansi ini akan mengubah warna TNKB menjadi lebih terang agar mudah tertangkap kamera. 

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Gambar yang disinyalir contoh pelat nomor baru pun beredar di media sosial. Sebagaimana yang diunggah akun Instagram @polantasindonesia, TNKB berganti warna putih laiknya pelat kendaraan dinas kedutaan asing di Tanah Air. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra, membenarkan bahwa nantinya TNKB bakal berubah menjadi warna putih. Namun menurutnya, hal ini masih terus dikaji oleh instansinya. 

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

"Ya jadi contohnya hitam jadi putih itu benar. Akan dilaksanakan rencananya, tapi saat ini masih didiskusikan bagaimana bentuk dan spesifikasinya," kata Halim kepada VIVA di Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. 

Ia tak menyebut waktu penerapan pelat nomor polisi baru akan dilakukan. Yang pasti, aturan ini akan dilaksanakan setelah revisi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor selesai.

Catat! Cuma 5 Nomor Ini Dipakai Polda Metro Kirim Surat Tilang Via WA

"Revisi Peraturan Kapolri Nomor 5/2012  selesai tahun ini. Setelah itu baru akan kami jalankan, karena sampai saat ini kami mengumpulkan pendapat-pendapat," ujarnya. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Jika nomor telepon pemilik kendaraan tersebut tidak tersambung via WA maka surat tilang akan dikirim via SMS

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024