Biar Kapok, Polisi Bakal Sidang Tilang di Tempat

Ilustrasi polisi tilang kendaraan yang melanggar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA – Berbagai cara dilakukan kepolisian untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, salah satunya menggelar operasi zebra. Namun masih banyak ditemukan para pelanggar. 

img_title Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Belum lama ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi zebra yang dilakukan sejak 30 Oktober sampai 5 November 2018. Didapati 52.366 pelanggar baik dari pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam prosesnya, kepolisian melakukan sidang tilang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas. Adapun yang melaksanakan Kepolisian Lalu Lintas Polres Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. 

img_title Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Sidang tilang di tempat ini bisa dibilang merupakan terobosan baru yang dilakukan kepolisian. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, sidang di tempat untuk membuat efek jera bagi para pelanggar.

"Tentu saja yang utama untuk menimbulkan efek jera, bahwa polisi ini enggak main-main dalam melakukan operasi ini," kata Yusuf kepada VIVA di Jakarta, Senin 12 November 2018. 

img_title Modifikasi Pelat Nomor Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Saat Tabrak Lari

Tujuan lainnya agar terwujudnya iklim transparansi dalam penindakan. Sehingga tidak ada lagi praktik pungutan liar maupun percaloan dalam persidangan tilang tersebut.

"Penindakan itu kalaupun mereka (pelanggar) mau menjalani sidang ya disidang saja. Di situ nanti ada keputusannya, dan denda langsung dibayar di situ. Nanti ada Bank BRI di situ untuk bayar dendanya," tuturnya.

Ia mengatakan seluruh kepolisian bakal menerapkan cara tersebut saat dilakukannya operasi zebra."Jadi masing-masing wilayah ada pengadilannya, ya nanti itu yang kami pakai untuk sidang di tempat," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Jakarta Timur, AKBP Sutimin mengatakan pelaksanaan sidang di tempat dilakukan selama satu hari yakni 5 November. Didapati sebanyak 60 pelanggar diproses sidang tilang di tempat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada yang minta dari pelanggarnya (untuk sidang di tempat). Hal ini untuk tilang yang transparan, cepat, dan mudah," ujar dia kepada VIVA. 

Ia menjelaskan, sidang di tempat ini berlaku bagi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. "Seperti lawan arus, masuk jalur Busway, tidak punya SIM (surat izin mengemudi). Ini hanya sekali dilakukan di Polres Jakarta Timur," katanya. 

Ilustrasi tilang

Sudah Ada ETLE, Apakah Tilang Manual Masih Dibutuhkan?

Tilang manual dinilai masih dibutuhkan secara selektif untuk menindak pelanggaran berat yang tidak dapat terpantau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut