Oli Jadi Produk yang Rawan Dipalsukan

Ilustrasi pelumas kendaraan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Membeli pelumas untuk kendaraan bermotor tak bisa dilakukan secara sembarangan. Apalagi, oli masuk dalam daftar produk yang berpotensi dipalsukan. 

Tak sedikit ditemukan oli palsu di pasar aftermarket. Jelas saja hal ini akan merugikan konsumen. Dan tentunya akan berimbas pada kendaraan, yang paling terasa adalah merusak mesin. 

Kepala Unit 5 Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Sri Hendrawati mengatakan, ada tiga laporan merek pelumas yang dipalsukan.

"Untuk pelumas ada Castrol, Shell, dan Pertamina yang dipalsukan dalam negeri. Penindakannya setelah ada pengaduan dari mereka, dari importirnya," ujar Sri di Jakarta, Kamis 15 November 2018.

Menurut dia, penindakan untuk kasus pemalsuan bisa dilakukan setelah ada laporan dari pemegang hak. Setelah ada laporan, kepolisian baru melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Karena ada juga pemegang hak (hak kekayaan intelektual serta pemilik merek) yang tidak care, merasa tidak masalah," tuturnya. 

Meski demikian, ia menjelaskan, dalam menangani kasus pemalsuan sedikit berbeda dari tindak pidana lainnya. Sebab, terkadang pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya dan memilih jalur damai.

"Mungkin haknya sudah terpenuhi. Biasanya mereka sudah ada pernyataan dari pelanggar, bahwa dia tidak akan melakukan perbuatan itu, intinya supaya mereka berhenti. Yang penting dari surat pernyataan bahwa pelanggar hak tidak akan melanggar lagi, tidak akan memproduksi lagi, tidak akan menjual lagi, dan minta maaf," kata dia.

Oli Palsu Siap Edar Disita di Bekasi, Ini Rincian Merk yang Dipalsukan
PB KAMI kembali melakukan aksi penyampaian

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Oli palsu tersebut merugikan produsen oli asli dan merugikan para konsumen pemilik kendaraan bermotor. Sultoni, mendesak agar Kemendag segera melakukan pemeriksaan kembal

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024