MK Tolak Permohonan Pakai GPS di Ponsel, yang Nekat Siap-siap Dibui

Ilustrasi mengemudi sembari mengoperasikan perangkat GPS lewat gawai.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Penggunaan gawai saat sedang berkendara masih menjadi polemik di masyarakat. Di satu sisi, perangkat tersebut dibutuhkan sebagai alat bantu navigasi. Namun di sisi lain, pengoperasiannya dianggap bisa mengurangi konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Waspada Beli Mobil Bekas yang Dipasang GPS oleh Penjualnya, Modus Baru Pencurian Mobil

Penggunaan gawai sebagai alat navigasi kini semakin marak, sejak kehadiran jasa transportasi berbasis online. Namun, ada beberapa yang khawatir ditilang petugas polisi atas dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh sebab itu, Toyota Soluna Community mengajukan uji materi Pasal 106 ayat 1 dan 283 UU tersebut ke Makhamah Konstitusi. Hal itu dilakukan pada Maret 2018.

Begal Mobil Ditangkap, Ternyata Pelaku Penjual Mobil dengan Modus Pasang GPS dan Duplikat Kunci

Kuasa hukum Toyota Soluna Community, Ade Manansyah mengatakan, pelarangan penggunaan telepon seluler untuk membaca Global Positioning System sudah tidak tepat diterapkan saat ini. Apalagi, aplikasi pemandu arah itu dibutuhkan pengendara agar tidak sesat di jalan.

"Saat undang-undang itu dilahirkan, pengendara memang enggak boleh pakai ponsel. Tapi kemajuan zaman, semua pakai smartphone. Nah, ini melebar ke GPS, harus diuji materikan," ujarnya kala itu.

Coros Rilis Vertix 2S, Ini Spesifikasi dan Harganya

Sayangnya, permohonan itu ditolak oleh MK. Hal itu tercantum daftar putusan yang dikeluarkan pada 24 Januari 2019, dan dibacakan di sidang pleno MK pada 30 Januari 2019.

Menurut MK, semua gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Artinya, pengoperasian ponsel untuk kegiatan apapun, bisa mengurangi konsentrasi dan itu dianggap melanggar aturan. Sanksinya adalah kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp750 ribu. (kwo)

Kunjungan inDrive ke kantor redaksi VIVA.co.id di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Driver inDrive Tidak Bisa Berbuat Curang

Pendatang baru 'ride -hailing' inDrive ikut merasakan atmosfer pasar di Indonesia di mana bisnisnya berkembang dengan cepat.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024