Polisi Bakal Razia Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan

Bisnis pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.
Sumber :
  • Yasin Fadilah/VIVAcoid

VIVA – Tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor, menjadi salah satu syarat wajib sebuah kendaraan untuk bisa melintas di jalan raya. Angka dan hurufnya berbeda-beda, sesuai dengan data kepemilikan.

Bisakah Polisi Tilang Mobil Pakai Pelat Nomor Dewa Pakai Strobo?

Di Jakarta, pelat nomor juga difungsikan sebagai alat pengatur kemacetan, melalui kebijakan ganjil genap. Angka terakhir dipakai sebagai penanda, apakah mobil tersebut bisa melintas di kawasan ganjil genap sesuai dengan tanggal hari itu.

Sayangnya, ada saja pemilik mobil yang mencoba mengakali aturan itu, dengan cara membuat pelat nomor palsu di penyedia jasa yang banyak tersebar di tepi jalan. Hal ini sangat merugikan pemilik TNKB asli, jika kebetulan nomor dan hurufnya dipalsukan dan tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Syarat Ganti Pelat Nomor Kendaraan dari Warna Hitam ke Putih

Oleh sebab itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana melakukan razia ke para penyedia pembuatan pelat nomor yang tersebar di jalanan. Seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Selasa 30 Juli 2019.

“Kalau yang di pinggir jalan itu TNKB tidak resmi. Materialnya berbeda, dan spesifikasinya juga berbeda. Nanti akan ditertibkan,” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman.

Warna Pelat Nomor Diubah, Polri: Lebih Mudah Terbaca Kamera ETLE

Lebih lanjut Arif menjelaskan, hanya Polri yang resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk menerbitkan TNKB. Artinya, semua pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan, meski wujudnya mirip, tetap dianggap palsu.

“Penerbitan TNKB itu dilakukan oleh Polri, dengan mekanisme menunjukkan STNK, menunjukkan kalau TNKB itu rusak, buat laporan atau patah, dicek fisik lagi,” tuturnya. (kwo)

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022