Biar Lolos dari Tilang Elektronik Motor, Begini Caranya

Kamera E-TLE di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd

VIVA – Sepeda motor menjadi salah satu moda transportasi pilihan warga Ibu Kota dan wilayah sekitarnya, dalam beraktivitas sehari-hari. Kendaraan roda dua ini dianggap lebih praktis, dan efisien untuk menemani perjalanan.

img_title Sempat Loyo, Permintaan Sepeda Motor Cetak Rekor Baru

Sayangnya, tak semua pengguna sepeda motor yang melintasi jalanan di Jakarta tertib berlalu lintas. Pengendara kerap terlihat melakukan beragam pelanggaran, terhadap aturan maupun rambu lalu lintas yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk membuat pengendara sepeda motor tertib berlalu lintas, di Jakarta akan diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Tilang elektronik untuk pemotor itu, rencanaya akan mulai diuji coba pada 1 Februari 2020.

img_title Deretan Motor Edisi MotoGP yang Pernah Beredar di Indonesia

Dengan sistem ini, pengendara dipaksa untuk tertib saat berkendara di jalanan Ibu Kota, tanpa diawasi oleh Polisi. Ruang gerak pengendara, hanya akan dipantau oleh kamera pengawas yang dirancang untuk bisa merekam pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: Hanya 3 Pelanggaran Motor yang Kena Tilang Elektronik

img_title Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Untuk mencegah penilangan secara elektronik tersebut, pengendara harus mematuhi semua peraturan dan rambu yang berlaku. Selain itu, pengguna sepeda motor juga bisa lebih peka, untuk memastikan posisi kamera yang siap merekam pelanggarannya.

Lantas, di mana saja posisi kamera tersebut dipasanng? Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, akan ada dua kamera yang sudah dipasang, dan bisa mendeteksi pelanggaran pengendara motor.

Kamera E-TLE di Jakarta

"Kameranya sudah ada 45, diantaranya itu akan kami siapkan 2 titik untuk memantau sepeda motor. Kamera yang dipakai sama untuk mobil, hanya ditambahkan fiturnya saja," ucapnya saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 23 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tahap awal, kata Fahri, dua kamera pengawas pengendara sepeda motor itu akan ada di jalan utama, yakni Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin di Jakarta. Setelah itu, kata dia, bukannya tidak mungkin untuk diperluas lagi penerapannya.

"Kamera E-TLE dari 12 menjadi 45 titi itu kan bagian dari perluasan. Jadi sangat memungkinkan (diperluas pemasangan kamera), hanya saja bertahap ya," tuturnya.

Ilustrasi kendaraan berhenti di zebra cross

Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Saat lampu lalu lintas menyala merah, pengendara wajib menghentikan kendaraan dan menunggu hingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, masih ada pengendara.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut