Korlantas Siapkan Mekanisme Perpanjang SIM Tanpa Keluar Rumah

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Masa berlaku surat izin mengemudi yang diterbitkan oleh Polri, yakni lima tahun. Jika akan segera habis, maka pemegang kartu wajib melakukan perpanjangan.

img_title Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

Saat ini, proses pengurusan masa berlaku SIM hanya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke Satpas SIM, atau mengunjungi gerai dan mobil SIM Keliling yang tersedia setiap hari di beberapa wilayah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adanya wabah COVID-19, membuat petugas harus membatasi jumlah pemohon setiap harinya. Biasanya, setiap hari satu titik pengurusan SIM hanya menerima 100-150 pemohon saja.

img_title Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang mengupayakan untuk menerapkan teknologi informasi pada permohonan pengurusan SIM, sehingga tidak lagi memerlukan kehadiran pemilik SIM.

“Memang ada orientasi ke arah sana. Tapi, masih ada hal-hal yang perlu disinergikan, masih saya kemas. Dikaji dulu, ada pendalaman. Jangan sampai terburu-buru, jadi tidak bisa menghasilkan pelayanan yang optimal,” ujarnya saat peluncuran Mekanisme Baru Penerbitan SIM Internasional dari Rumah Saja secara virtual, dikutip VIVA Otomotif Rabu 15 Juli 2020.

img_title SIM Tak Jatuh dari Langit, Ini Proses yang Harus Dilewati

Baca Juga: Nyetir di Luar Negeri Gak Pake Ribet

Istiono menjelaskan, program ini diharapkan bisa mempercepat pelayanan publik soal pengurusan masa berlaku SIM, dan juga mengurangi risiko penyebaran virus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemohon bisa tidak hadir. Misalnya, kami kemas di perpanjangan saja. Itu sudah mengurangi masyarakat untuk berkerumun,” tuturnya.

Sebagai informasi, Korlantas Polri baru saja meluncurkan layanan baru dalam hal penerbitan SIM Internasional. Pemohon kini tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk bisa membuat atau memperpanjang dokumen tersebut.

Ilustrasi SIM digital

Beda SIM Digital dan SIM Fisik, Pengendara Masih Wajib Bawa Kartu?

SIM Digital dan SIM fisik memiliki perbedaan dalam bentuk dan cara penggunaan. Ketahui cara verifikasi, kekuatan hukum, serta alasan kartu fisik masih disarankan.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut