Sopir Truk Kena Tilang ETLE karena Enggak Pakai Helm

Sopir truk ditilang karena tidak menggunakan helm
Sumber :
  • Cartoq

VIVA – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement tidak hanya digunakan di Indonesia, beberapa negara lain juga sudah menerapkan teknologi tersebut. Termasuk, di India.

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Sistem ini memudahkan polisi untuk mendeteksi adanya pelanggaran lalu lintas, petugas tidak perlu melakukan pengejaran dan cukup hanya menggunakan foto sebagai barang bukti.

Namun, secanggih-canggihnya teknologi tidak ada yang bisa berjalan dengan sempurna. Hal ini menimpa seorang sopir truk di Negeri Hindustan.

Catat! Cuma 5 Nomor Ini Dipakai Polda Metro Kirim Surat Tilang Via WA

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Cartoq, Senin 29 Maret 2021, sopir bernama Pramod Kumar Swain itu awalnya hendak memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM.

Namun, petugas mengatakan bahwa Kumar masih memiliki denda tilang yang belum dibayar. Merasa tidak pernah menerima surat tilang, ia kemudian meminta salinannya untuk dicetak ulang.

Sama-sama Pakai WhatsApp, Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli Polisi atau Penipuan

Alangkah kagetnya Kumar, ketika melihat bahwa sanksi yang dijatuhkan yakni gara-gara ia tidak mengenakan helm saat mengemudikan truk.

Petugas tidak bisa menjawab pertanyaan Kumar, dan tetap memintanya untuk membayar denda sebesar 1.000 Rupee atau setara Rp200 ribu.

Karena Kumar harus segera kembali mengantar barang dan masa berlaku SIM sudah habis, ia akhirnya membayar denda tersebut.

Ini bukan pertama kalinya ETLE di India melakukan kesalahan. Sebelumnya seorang pemilik motor harus membayar denda, karena dianggap melaju melebihi batas kecepatan.

Yang membuat pemilik motor bingung, saat terekam kamera kendaraan beroda dua tersebut dalam posisi sedang dibawa menggunakan truk, bukan dikendarai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya