Perpanjang SIM Bisa dari Rumah, Ada Satu Hal yang Berubah

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Polri berencana mengubah sistem perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM, dari offline menjadi online. Jadi, pemohon tidak perlu lagi keluar dari rumah untuk melakukannya.

img_title Beda SIM Digital dan SIM Fisik, Pengendara Masih Wajib Bawa Kartu?

Sistem tersebut sampai saat ini masih sedang dalam tahap persiapan, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sesuai dengan rencana, kami akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi, dan kami akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Kamis 1 April 2021.

img_title Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

Kakorlantas menjelaskan, pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan, cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan di rumah.

SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Demikian pula untuk program ujian tulis semua SIM baru, yang prosesnya dijalankan secara daring. Harapannya, sistem ini bisa sepenuhnya berfungsi sebelum Lebaran tiba.

img_title Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan

“Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” tuturnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf mengungkapkan, layanan yang dimaksud nantinya dapat diunduh melalui App Store ataupun Play Store. Sistem juga dirancang untuk mengantisipasi adanya pemalsuan.

“NIK dan nomor SIM sudah terdaftar belum di data registrasi Polri, bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Satu hal yang perlu diperhatikan pemohon perpanjangan SIM, yakni mengenai masa berlaku. Jika sebelumnya berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.

Hal ini sesuai dengan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Ilustrasi SIM

SIM Hilang, Harus Bikin Baru dan Ujian Lagi? Ini Ketentuannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tidak selalu mengharuskan pemiliknya mengikuti ujian dari awal. Pengendara dapat mengajukan penggantian SIM selama data kepemilikan

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut