Ujian Praktik SIM Pakai Teknologi Canggih

Ujian praktik SIM mobil berbasis E-Drives
Sumber :
  • YouTube NTMC Polri

VIVA – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online, resmi diperkenalkan kemarin oleh Korps Lalu Lintas Polri. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan warga, yang tidak sempat mendatangi Satpas atau mobil SIM Keliling.

img_title Beda SIM Digital dan SIM Fisik, Pengendara Masih Wajib Bawa Kartu?

Cara pengoperasiannya cukup mudah, pemilik kartu SIM yang masa berlakunya akan habis hanya perlu mengisi data pribadi, mengunggah hasil tes kesehatan dan melakukan pembayaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika semua proses sudah berhasil, maka kartu SIM baru bisa diambil di Satpas pilihan atau dikirim menggunakan layanan dari PT Pos Indonesia.

img_title Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

Tak hanya aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar, Korlantas Polri juga mengenalkan teknologi terbaru dalam proses ujian praktik untuk mendapatkan kartu izin tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa saat ini teknologi yang diberi nama E-Drives sudah tersedia di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

img_title Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan

Sesuai namanya, fitur ini memungkinkan data saat ujian praktik dikirim langsung ke komputer petugas, yang nantinya akan dijadikan sebagai penentu apakah pemohon bisa diberi SIM atau tidak.

“Saat dipakai ujian praktik menyenggol pembatas jalur, otomatis akan berbunyi dan akan dikirimkan sinyal ke ruang monitoring center, sehingga lulus atau tidaknya seseorang dilihat secara digital,” ujar Dirlantas, dikutip VIVA Otomotif dari laman YouTube NTMC Polri, Rabu 14 April 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam tayangan, diperlihatkan beberapa teknologi yang dipakai Satpas SIM Daan Mogot untuk memantau ujian praktik pemohon. Mulai dari sinar infra merah, frekuensi radio hingga gelombang ultrasonik.

Ada juga sensor getar yang dipasang di tiap patok, fungsinya mendeteksi apakah bodi kendaraan menyenggol benda tersebut atau tidak.

Ilustrasi SIM

SIM Hilang, Harus Bikin Baru dan Ujian Lagi? Ini Ketentuannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tidak selalu mengharuskan pemiliknya mengikuti ujian dari awal. Pengendara dapat mengajukan penggantian SIM selama data kepemilikan

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut