Viral Bikin SIM A Wajib Kursus Setir, Ini Kata Polisi

Ilustrasi ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Peraturan Kepolisian terbaru nomor 5 tahun 2021 memuat banyak informasi dan persyaratan baru, mulai dari pembagian kategori Surat Izin Mengemudi atau SIM C hingga sanksi berupa pemberian poin saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

img_title Beda SIM Digital dan SIM Fisik, Pengendara Masih Wajib Bawa Kartu?

Para pengguna motor gede atau moge yang kapasitas mesinnya lebih dari 250cc hingga 500cc harus memiliki SIM C1. Sementara jika jantung pacunya lebih dari 500cc, maka harus memiliki SIM C2.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan lain yang tercantum dalam Perpol tersebut, yakni persyaratan saat hendak membuat SIM A. Pemohon diminta melampirkan sertifikat yang didapat dari kursus menyetir mobil.

img_title Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

Hal itu tercantum dalam pasal 9 ayat 3 Perpol itu, yang isinya sebagai berikut:

“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan,”

img_title Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan

Sesuai yang disebutkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan itu memiliki masa kedaluwarsa, yakni tidak lagi dianggap sah apabila dibuat lebih dari enam bulan lalu.

Saat dikonfirmasi terkait aturan tersebut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati mengatakan bahwa persyaratan itu sifatnya tidak wajib.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tidak harus,” ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif, Selasa 22 Juni 2021.

Sebagai informasi, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui pemohon untuk bisa memiliki SIM. Mulai dari tes kesehatan dan psikologi, ujian teori hingga ujian praktik. Apabila salah satu ujian gagal dilalui, maka pemohon bisa mengulangnya.

Ilustrasi SIM

SIM Hilang, Harus Bikin Baru dan Ujian Lagi? Ini Ketentuannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tidak selalu mengharuskan pemiliknya mengikuti ujian dari awal. Pengendara dapat mengajukan penggantian SIM selama data kepemilikan

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut