Masih Nekat Jadi Juru Parkir Liar, Siap-Siap Dipenjara

Parkir liar motor di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

VIVA – Biasanya ketika berbelanja di minimarket dengan menggunakan sepeda motor atau mobil, maka pengendara kendaraan tersebut harus menyiapkan uang, untuk membayar tukang parkir liar yang kadang tiba-tiba muncul.

Viral Video Aksi Maling Curi Spion Mobil, Ada Cara Mencegahnya

Apalagi yang bikin kesal itu ketika masuk atau parkir, tukang parkir tersebut tak terlihat mengarahkan kendaraan agar posisi parkirnya rapi, namun ketika akan keluar 'prit' tiba-tiba terdengar suara peluit yang ditiup oleh tukang parkir.

Kadang ada juga tukang parkir yang nekat tetap menagih tarif parkir, padahal sudah ada tulisan yang berada di dekat minimarket tersebut, tercantum kalau parkir gratis.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Tetapi masih ada saja oknum tukang parkir yang justru tidak mengabaikan. Mereka nekat untuk tetap menagih uang parkir motor dan mobil pengunjung minimarket.

Biasanya daripada ribut, pemilik kendaraan lebih memilih untuk membayar parkir daripada harus berurusan dengan tukang parkir. Nah, buat pengunjung yang risih dengan keberadaan tukang parkir, pengunjung bisa melaporkan ke polsek terdekat.

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Seperti foto yang diunggah oleh akun Twitter @RDNADN, yang membagikan cara agar oknum tukang parkir tak bisa semena-mena melakukan penarikan uang parkir.

Dikutip VIVA Otomotif Kamis 28 Oktober 2021, ia membagikan pesan dengan mengunggah foto spanduk kecil yang berisi pesan atau informasi untuk para pengunjung minimarket.

"KHUSUS KONSUMEN INDOMARET APABILA ADA PIHAK MEMINTA UANG PARKIR DAN ANDA MERASA DIRUGIKAN SILAHKAN LAPORKAN PASAL 368-371 KUHP KE POLSEK TERDEKAT" tulis isi spanduk tersebut.

Tak lupa dalam spanduk tersebut tercantum nomor telepon Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi. Pasal yang ada di spanduk tersebut adalah pasal tentang tindak pidana pemerasan, yang telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.

Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pasal pokok dari tindak pidana tersebut berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Artinya aturan tersebut juga sebetulnya bukan hanya untuk parkir di minimarket saja, tapi ketika tukang parkir liar meminta uang parkir dengan cara memaksa, maka pengendara bisa melapor ke polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya