Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari 1 Tahun Banyak Ruginya

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA – Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemilik kendaraan bermotor, yakni membayar pajak setiap tahunnya. Besarannya sesuai dengan jenis dan tahun pembuatan, dari mobil atau motor yang dimiliki.

9 Daftar Aplikasi Pesan Instan Pesaing WhatsApp, Udah Pernah Coba?

Pada zaman dahulu, pembayaran hanya bisa dilakukan di Satuan Manunggal Satu Atap atau Samsat, sesuai dengan domisili dari sang pemilik kendaraan.

Namun, kini sudah banyak tersedia gerai dan mobil Samsat keliling yang melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahunan. Bahkan, saat ini juga sudah ada aplikasi dari Korps Lalu Lintas Polri, yakni Samsat Digital Nasional atau Signal.

Signal Failure May Have Caused Deadly Train Crash in India

Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal

Photo :
  • Korlantas Polri

Aplikasi yang resmi diluncurkan belum lama itu menyediakan layanan pembayaran PKB di hampir semua provinsi yang sudah terhubung datanya. Jadi, transaksi bisa dilakukan setiap saat tanpa dibatasi jam operasional gerai Samsat.

Polri Luncurkan 2 Aplikasi Terbaru untuk Pengguna Kendaraan Bermotor

Meski demikian, para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran PKB tidak bisa memanfaatkan aplikasi Signal. Mereka diminta untuk melakukannya secara offline, yakni dengan cara datang langsung ke salah satu gerai Samsat.

Alurnya Menjadi Lebih Panjang

Saat VIVA Otomotif mengunjungi salah satu gerai Samsat yang tersedia di kantor kecamatan di Jakarta, Selasa 9 November 2021, petugas yang berjaga mengatakan bahwa tempat tersebut hanya melayani pembayaran PKB maksimal tunggakan satu tahun.

“Terlambat lebih dari satu tahun enggak bisa dilayani. Di sini hanya yang kurang dari satu tahun,” ujar petugas tersebut.

Ia menjelaskan, khusus untuk pemilik kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PKB lebih dari satu tahun bisa menyelesaikan adminstrasinya di Samsat induk.

“Nanti di sana ada Mobil SKP (Surat Ketetapan Pajak), yang melayani keterlambatan pajak lebih dari satu tahun,” tuturnya.

Selain harus melewati alur yang lebih panjang, para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak PKB lebih dari satu tahun juga dikenakan denda. Sanksi tersebut berlaku untuk pokok PKB maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya