Cara Pasang Foto Keren di Surat Izin Mengemudi SIM

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Setiap orang yang hendak mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib membawa beberapa dokumen. Mulai dari surat tanda kendaraan bermotor atau STNK, hingga surat izin mengemudi atau SIM.

Masing-masing dokumen memiliki masa berlaku, seperti SIM yang masa berlakunya harus diperpanjang setiap lima tahun. Prosesnya bisa dilakukan di Satpas, atau mobil keliling yang disediakan oleh Korps Lalu Lintas Polri di masing-masing wilayah.

Selain mengisi data dan cek kesehatan serta ujian psikotest, pemohon perpanjangan SIM juga wajib difoto sebagai alat bukti bahwa ia merupakan pemilik sah dokumen tersebut.

Salah satu hal yang kerap dikeluhkan oleh para pemilik SIM, yakni hasil foto yang dianggap kurang menarik. Hal itu bisa karena mereka tidak sempat merapikan diri, atau mengenakan baju yang biasa-biasa saja.

Ilustrasi membuat SIM.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

Namun, kini ada cara supaya foto diri kamu di SIM bisa terlihat keren. Dilansir VIVA Otomotif dari laman Twitter milik @BegawanBima, Rabu 19 Januari 2022, yang perlu dilakukan adalah memperpanjang masa berlaku SIM secara online.

Korlantas Polri telah menyediakan fasilitas berupa aplikasi, yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus keluar dari rumah.

Langkah pertama yakni mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu isi data diri sesuai identitas. Kemudian, siapkan e-KTP serta foto tanda tangan dan foto diri dengan latar belakang warna biru.

Reaksi Jokowi soal Fotonya Dicopot dari Sejumlah Kantor PDIP

Nanti, foto dikirim bersama syarat lainnya lewat internet. Petugas kemudian akan memeriksa, apakah foto tersebut sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Jika semua dianggap sah, maka langah berikutnya adalah melakukan pembayaran dan SIM akan dikirim via pos.

Tentara Israel Ramai-ramai Pajang Foto saat Perang di Aplikasi Kencan

“Pastikan SIM mu sudah masuk h-90. Masa berlaku SIM adl tanggal cetaknya,” tulis pemilik akun.

Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Menyebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota Malang
Surat Izin Mengemudi atau SIM

Alasan Polri Terapkan NIK KTP untuk Nomor SIM pada 2025

Korlantas Polri berencana mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2024