Kendaraan di Atas 3 Tahun Wajib Lulus Uji Emisi untuk Perpanjang STNK

Uji emisi di bengkel Auto2000
Sumber :
  • Dok: Auto2000

VIVA Otomotif –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa kendaraan yang usianya di atas 3 tahun wajib lulus uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan untuk mobil dan motor pribadi mulai Desember 2022.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bila pihak sedang membahas koefisien dendanya dengan Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dan pemerintah pusat.  "Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan," sambungnya.

Pelat Nomor Kendaraan Hilang, Ini Cara dan Biaya Bikin Barunya

Dasar hukum akan kebijakan ini sendiri adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Bengkel Uji Emisi

Photo :
  • Pemprov DKI Jakarta
Beli Motor Bekas Jangan Lupa Urus Balik Nama, Ini Cara dan Biayanya

Serta Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Belum lagi uji emisi untuk kendaraan pribadi ini masuk dalam  Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Aturan ini dibuat lantaran sumber polusi terbesar di ibu kota bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor dan transportasi darat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya