Harga di Pom Bensin Vivo Naik, Pemerintah Akui Tak Intervensi

SPBU VIVO Daan Mogot.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Otomotif – Pom bensin Vivo sempat diserbu masyarakat, lantaran bensin jenis Revvo 89 dijual dengan harga Rp8900. Meskipun harganya lebih murah, tapi bensin yang dijual Vivo, RON 89 atau lebih rendah dsri Pertalite.

Kabar Gembira untuk Konsumen BBM Pertalite yang Dijual Rp10 Ribu per Liter

Hingga akhirnya kini harga Vivo Revvo 89 harganya jadi Rp10.500 dengan RON 89. Pemerintah menegaskan tidak melakukan intervensi, terhadap penetapan harga jenis bahan bakar minyak umum (JBU), termasuk bahan bakar yang dijual badan usaha PT Vivo Energy Indonesia.

Menurut Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mengatakan, hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Pertamina Tegaskan Pertalite Tetap Disalurkan ke Seluruh Wilayah RI

Pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat, pertama jenis BBM tertentu (JBT). BBM ini mendapat subsidi dan kompensasi, seperti minyak tanah dan solar.

Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

"Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," kata Tutuka dikutip dari Antara.

Makanya HJE JBU ini ditetapkan oleh badan usaha, dalam upaya pengendalian harga di konsumen. Menurut Tutuka, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.

Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas, sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," pungkas Tutuka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya