Kendaraan Listrik Diusulkan Bebas Pajak dan Parkir

SPKLU Mobil Listrik
Sumber :

VIVA Otomotif – Pemerintah mengupayakan berbagai cara, agar masyarakat mau beralih dari mobil dan motor bermesin konvensional ke kendaraan listrik. Selain bisa menghemat anggaran negara untuk subsidi bahan bakar minyak, juga membantu mengurangi polusi udara.

Jokowi Beri Sinyal Kelanjutan Insentif Mobil Hybrid

Berbagai kebijakan sudah mulai diterapkan, seperti memberikan insentif dalam bentuk pengurangan pajak kendaraan bermotor hingga membebaskan mobil listrik melintasi kawasan ganjil genap di Jakarta.

Presiden Jokowi belum lama ini juga mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022, yang isinya meminta kepada semua instansi dan lembaga untuk secara bertahap mengganti kendaraan operasional dengan model yang berbasis listrik murni.

Jokowi Singgung Peluang Besar Industri Kendaraan Listrik di Indonesia

Beberapa pabrikan otomotif juga diberikan insentif khusus, supaya mau merakit dan memproduksi kendaraan listrik di Indonesia. Selain dipasarkan secara lokal, unit buatan mereka juga dapat diekspor ke berbagai negara sehingga menambah devisa negara.

Wuling Air EV di arena Test Drive GIIAS 2022

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur
Brand China Ini Popular Setelah Jualan Mobil Listrik di Indonesia

Perusahaan Listrik Negara sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, juga turut aktif membantu percepatan penerapan kendaraan listrik di Tanah Air.

Vice President Research and Development PLN, Tri Hardimasyar dalam acara Percepatan Penerapan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Indonesia mengatakan, bahwa diperkirakan kebutuhan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Indonesia adalah satu SPKLU untuk tiap 10 kendaraan listrik berbasis baterai.

“Estimasi ini merupakan kebutuhan nasional, baik yang akan disediakan oleh PLN maupun badan usaha lainnya,” ujarnya, dikutip VIVA Rabu 21 September 2022.

Tri juga menuturkan, bahwa PLN memiliki beberapa usulan agar masyarakat tertarik untuk mengganti unit yang mereka gunakan saat ini dengan kendaraan listrik.

Salah satunya yakni insentif berupa pembebasan biaya parkir dan tarif tol, serta penyediaan tempat parkir khusus untuk kendaraan listrik.

“Lalu pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk semua daerah. Kemudian insentif pembebasan bea masuk komponen SPKLU yang belum dapat diproduksi di dalam negeri,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya