Tak Bayar Denda Tilang ETLE, Siap-Siap STNK Diblokir

Ilustrasi STNK mobil.
Sumber :
  • Seva.id

VIVA Otomotif – Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV. Sistem ini telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Sudah banyak ribuan pengendara baik sepeda motor maupun mobil tertangkap melanggar sistem ETLE. Adapun jenis pelanggaran yang kerap ditemui seperti, tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan ganjil genap.

Namun, perlu diingat apabila terbukti melanggar sistem tersebut, maka segera membayar denda tilang sesuai jenis pelanggar. Jika tidak membayar, maka siap-siap STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan diblokir oleh pihak yang berwenang.

Pelat Nomor Kendaraan Hilang, Ini Cara dan Biaya Bikin Barunya

VIVA Otomotif: Polisi gunakan tilang ETLE pada pelanggar aturan lalu lintas.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

Hal tersebut dibuktikan oleh Polda Bengkulu yang sudah memblokir ribuan STNK para pelanggar, lantaran mereka telat membayar denda setelah terjaring razia. Namun, sebelum itu mereka sudah mengimbau selama tujuh hari kerja sejak menerima surat tilang.

Beli Motor Bekas Jangan Lupa Urus Balik Nama, Ini Cara dan Biayanya

Dirlantas Polda Bengkulu Kombes, Soemardji mengatakan bahwa ada 2.758 pelanggar yang tidak membayar denda dan STNK-nya diblokir. Sementara baru 615 pelanggar yang telah membayar denda tilang elektronik sesuai pelanggarannya.

"Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 2.758 unit, baru 615 kendaraan yang melakukan pembayaran denda dan dilakukan pembukaan blokir STNK," ujar Sormardji, dikutip VIVA dari Antara, Kamis 8 Desember 2022.

Lebih lanjut, dirinya memberitahu ribuan kendaraan yang STNK-nya diblokir ini berasal dari tiga wilayah di Provinsi Bengkulu. Adapun wilayahnya seperti di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Seluma yang masih melanggar.

"Kami perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa berkaitan dengan kendaraan yang melakukan pelanggaran dan dilakukan penindakan hukum pelanggaran oleh ETLE, maka jika tidak dilakukan pembayaran denda, nantinya denda tersebut akan bertambah banyak," tambahnya.

Sekedar informasi, di Provinsi Bengkulu baru satu alat yang dipasang sejak Maret tahun ini yang berada di Lampu Merah Jalan Adam Malik Kota Bengkulu. Untuk sisanya melalui kamera Satlantas Polres di wilayah masing-masing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya