Pemerintah Kaji Bebaskan Pajak Impor Kendaraan Listrik

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
Sumber :
  • Kemenperin

Jakarta – Pemerintah Indonesia berkomitmen mendorong perkembangan industri kendaraan listrik. Salah satu langkah strategis yang akan diambil, adalah memberikan insentif kepada calon investor yang berminat membawa investasi dalam sektor mobil listrik ke Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk menarik minat investor dalam membangun pabrik perakitan kendaraan listrik dan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air.

Salah satu insentif yang diusulkan adalah pembebasan pajak untuk kendaraan yang diimpor secara utuh atau Comletely Built-Up (CBU).

Tindakan ini diharapkan akan mempermudah masuknya kendaraan listrik ke pasar Indonesia, dan menurunkan biaya produksi bagi produsen lokal.

Proses perakitan mobil listrik Wuling Air ev di Indonesia.

Photo :
  • Istimewa

“Kami ingin insentif fiskal itu kompetitif. Misalnya, pajak CBU bisa kami nol-kan, Ini sedang kami rumuskan, tentu bersama dengan kementerian terkait,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Selasa 1 Agustus 2023.

Selain itu, pemerintah juga bakal melakukan evaluasi persyaratan pembelian sepeda motor listrik bersubsidi yang belum lama ini resmi diluncurkan.

“Berkaitan dengan syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu akan kami hapuskan. Jadi, nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik itu berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP. Satu KTP (atau) satu NIK itu hanya boleh beli satu motor listrik,” tuturnya.

BYD Tak Akan Terjun ke Dunia Sepeda Motor

Kebijakan lain yang sedang dirumuskan, kata Menperin yakni evaluasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, yang saat ini ditetapkan sebesar satu persen.

Sebagai informasi, belum lama ini pemerintah mengumumkan bahwa untuk mempercepat penerapan kendaraan listrik di dalam negeri maka diberikan insentif untuk sepeda motor dan mobil listrik.

Toyota Gak Sejalan dengan Moeldoko, Ini yang Bikin Mobil Hybrid Perlu Insentif

Untuk kendaraan listrik beroda dua, besarannya adalah Rp7 juta per unit dan produknya harus diproduksi secara lokal. Demikian pula dengan mobil, di mana wajib memenuhi ketentuan khusus dan besaran keringanannya adalah potongan PPN sebanyak 10 persen.

Ukur Diri Dulu, Gak Semua Orang Bisa Punya Mobil Listrik
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail

Soroti Dampak Polusi Bagi Kesehatan, Legislator Komitmen Optimalkan Kendaraan Listrik

Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail menyoroti polusi udara yang kian memburuk di Jakarta. Dia mendorong Pemprov mengoptimalkan kendaraan listrik untuk transportasi publik.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024