SIM Hilang, Bikin Barunya harus Ikut Ujian dari Awal?

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kehilangan Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi hal yang umum terjadi pada para pemilik kendaraan bermotor. Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari jatuh tanpa sengaja atau lupa menaruhnya di mana.

img_title Beda SIM Digital dan SIM Fisik, Pengendara Masih Wajib Bawa Kartu?

Jika hal itu terjadi, maka satu-satunya yang bisa dilakukan adalah dengan mengurus pembuatan SIM baru. Namun, banyak masyarakat yang masih bingung ketika SIM hilang, apakah harus membuat baru dari awal lengkap dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan informasi dari Satpas Online Polresta Bogor Kota, dikutip VIVA Otomotif Kamis 10 April 2025, ternyata ada prosedur khusus yang perlu diikuti, dan bukan berarti harus menjalani seluruh proses dari awal.

img_title Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

Dalam persyaratan pengurusan SIM yang hilang, tidak disebutkan bahwa pemohon harus mengikuti ujian ulang seperti pembuatan SIM baru. Namun, ada sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan untuk bisa mendapatkan pengganti SIM yang hilang.

Pemohon wajib mencetak atau membawa data dari Satpas SIM keliling sesuai dengan riwayat pembuatan SIM terakhir. Selain itu, surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat juga harus dilampirkan sebagai bukti laporan kehilangan.

img_title Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan

Fotokopi e-KTP dan fotokopi SIM yang hilang (jika ada) juga diperlukan. Jika tidak ada salinan SIM yang hilang, pemohon bisa mencetak data dari aplikasi digital seperti Sinar atau Simpelpol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak kalah penting, pemohon juga harus menyertakan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpelpol dan menjalani tes psikologi yang dilakukan di lokasi pelayanan.

Sebagai catatan, bila SIM hilang dalam kondisi masa berlakunya sudah habis, maka pemohon tidak bisa hanya mengurus penggantian SIM, tetapi harus mengikuti proses pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Ilustrasi SIM

SIM Hilang, Harus Bikin Baru dan Ujian Lagi? Ini Ketentuannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tidak selalu mengharuskan pemiliknya mengikuti ujian dari awal. Pengendara dapat mengajukan penggantian SIM selama data kepemilikan

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut