Cetak SIM Bisa Sendiri, Tapi Ada Syaratnya
Korlantas Polri berencana memperluas penempatan Kios SIM di kawasan Jabodetabek. Selain itu, fasilitas tersebut nantinya akan ditempatkan di sejumlah mal pelayanan publik agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
“Namun demikian, ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM Kios SIM tadi di beberapa mal pelayanan publik,” kata Wibowo.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin mencoba layanan tersebut, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan: perpanjangan dilakukan melalui SINAR, SIM yang diperpanjang adalah SIM A atau SIM C, serta pencetakan dilakukan di lokasi Kios SIM yang sudah tersedia.
Untuk pemohon SIM baru maupun layanan yang belum masuk dalam cakupan tersebut, prosesnya tetap mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku.