Cetak SIM Bisa Sendiri, Tapi Ada Syaratnya

Surat Izin Mengemudi SIM C
Sumber :

Korlantas Polri berencana memperluas penempatan Kios SIM di kawasan Jabodetabek. Selain itu, fasilitas tersebut nantinya akan ditempatkan di sejumlah mal pelayanan publik agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

img_title Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

“Namun demikian, ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM Kios SIM tadi di beberapa mal pelayanan publik,” kata Wibowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadi, bagi masyarakat yang ingin mencoba layanan tersebut, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan: perpanjangan dilakukan melalui SINAR, SIM yang diperpanjang adalah SIM A atau SIM C, serta pencetakan dilakukan di lokasi Kios SIM yang sudah tersedia.

img_title Bukan Cuma Mobil Pribadi, SIM A Bisa untuk Kendaraan Niaga

Untuk pemohon SIM baru maupun layanan yang belum masuk dalam cakupan tersebut, prosesnya tetap mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku.

Bikin SIM di Jakbar Cukup Lewat HP. (FOTO: Tanayastri Dini Isna)

SIM Tak Jatuh dari Langit, Ini Proses yang Harus Dilewati

Bikin SIM baru ternyata tak cukup hanya bisa mengendarai kendaraan. Ada syarat administrasi, tes kesehatan, psikologi, ujian teori, hingga praktik yang wajib dilewati pem

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut