Cetak SIM Bisa Sendiri, Tapi Ada Syaratnya

Surat Izin Mengemudi SIM C
Sumber :

Jakarta, VIVA - Korlantas Polri memperkenalkan Kios SIM yang memungkinkan masyarakat mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri. Namun, layanan ini belum bisa digunakan oleh semua pemohon SIM.

img_title Ternyata Ini Penyebab Pembuatan SIM Masih Butuh Waktu Lama

Kios SIM merupakan salah satu inovasi pelayanan yang diperkenalkan Korlantas Polri dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat bisa melakukan pencetakan SIM tanpa harus menjalani seluruh proses pelayanan di loket Satpas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski terdengar seperti layanan cetak SIM otomatis, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Kios SIM saat ini ditujukan untuk masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR pada Digital Korlantas.

img_title Cara Bikin STNK Digital di HP, Tak Perlu Khawatir Lupa Bawa STNK Fisik

Artinya, layanan tersebut bukan untuk pemohon yang baru pertama kali membuat SIM. Kios juga belum diperuntukkan bagi seluruh jenis SIM.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menjelaskan, Kios SIM disiapkan sebagai alternatif bagi masyarakat yang sudah melakukan proses perpanjangan melalui layanan digital.

img_title Ada Mesin Cetak SIM Mandiri, Tapi Jangan Cari di Semua Satpas

“Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas,” kata Wibowo seperti dikutip VIVA, Kamis (1/10/2026).

Mekanismenya dimulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi. Setelah melakukan pendaftaran dan proses yang diperlukan, pemohon akan mendapatkan kode QR.

Kode tersebut kemudian digunakan ketika pemohon datang ke Kios SIM. QR code dipindai pada mesin, kemudian pemohon melakukan verifikasi data yang tampil di layar.

Jika seluruh data sudah sesuai, pemohon dapat memilih menu pencetakan. Mesin selanjutnya akan mencetak SIM secara mandiri.

“Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, pemohon tidak perlu lagi menunggu proses pencetakan melalui petugas setelah seluruh tahapan perpanjangan digital selesai. Korlantas berharap fasilitas ini bisa memangkas waktu pelayanan dan mengurangi antrean di Satpas.

Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan lokasi layanan. Kios SIM saat ini masih diterapkan secara bertahap sehingga belum tersedia di seluruh wilayah.

Korlantas Polri berencana memperluas penempatan Kios SIM di kawasan Jabodetabek. Selain itu, fasilitas tersebut nantinya akan ditempatkan di sejumlah mal pelayanan publik agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

“Namun demikian, ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM Kios SIM tadi di beberapa mal pelayanan publik,” kata Wibowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadi, bagi masyarakat yang ingin mencoba layanan tersebut, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan: perpanjangan dilakukan melalui SINAR, SIM yang diperpanjang adalah SIM A atau SIM C, serta pencetakan dilakukan di lokasi Kios SIM yang sudah tersedia.

Untuk pemohon SIM baru maupun layanan yang belum masuk dalam cakupan tersebut, prosesnya tetap mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku.

Bikin SIM di Jakbar Cukup Lewat HP. (FOTO: Tanayastri Dini Isna)

SIM Tak Jatuh dari Langit, Ini Proses yang Harus Dilewati

Bikin SIM baru ternyata tak cukup hanya bisa mengendarai kendaraan. Ada syarat administrasi, tes kesehatan, psikologi, ujian teori, hingga praktik yang wajib dilewati pem

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut