SIM Tak Jatuh dari Langit, Ini Proses yang Harus Dilewati

Bikin SIM di Jakbar Cukup Lewat HP. (FOTO: Tanayastri Dini Isna)
Sumber :
  • wartaekonomi

Perpanjangan SIM Bisa dari Ponsel

img_title Baru Mau Bikin SIM Motor, Malah Disuruh Sekolah Lagi 15 Jam

Berbeda dengan pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan secara online. Korlantas Polri menyediakan layanan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga pemohon tidak harus datang ke Satpas untuk seluruh proses administrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan foto e-KTP, SIM lama, pas foto dengan latar belakang biru, serta tanda tangan di atas kertas putih. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga menjadi bagian dari proses.

img_title Begini Modus Sindikat Bikin SIM Palsu dari SIM Bekas

Setelah itu, pemohon melakukan registrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri, melakukan verifikasi identitas dan wajah, kemudian memilih menu SIM dan perpanjangan SIM.

Hasil pemeriksaan kesehatan serta psikologi harus sudah terhubung dengan sistem. Pemohon kemudian mengunggah dokumen yang diminta, memilih Satpas penerbit, menentukan metode pengiriman, mengisi alamat, dan melakukan pembayaran.

img_title Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Untuk perpanjangan, tarif PNBP SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, psikologi dan pengiriman apabila menggunakan layanan kurir.

Setelah pembayaran dan verifikasi selesai, SIM akan dicetak dan dapat dikirim ke alamat pemohon. Korlantas sebelumnya menjelaskan bahwa layanan tersebut memungkinkan pemohon menerima SIM tanpa harus datang ke Satpas, selama seluruh proses administrasi dapat diselesaikan melalui sistem.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku SIM. Pemilik kendaraan sebaiknya mengajukan perpanjangan sebelum SIM habis masa berlakunya. Jika masa berlaku sudah berakhir, mekanismenya tidak lagi diproses sebagai perpanjangan dan pemohon dapat harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengendara sebaiknya tidak menunggu sampai masa berlaku SIM benar-benar habis. Selain menghindari pengurusan ulang, mengecek dokumen, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi sejak awal juga dapat membuat proses administrasi berjalan lebih lancar.

Ilustrasi SIM

SIM Hilang, Harus Bikin Baru dan Ujian Lagi? Ini Ketentuannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tidak selalu mengharuskan pemiliknya mengikuti ujian dari awal. Pengendara dapat mengajukan penggantian SIM selama data kepemilikan

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut