SIM Tak Jatuh dari Langit, Ini Proses yang Harus Dilewati
- wartaekonomi
Perpanjangan SIM Bisa dari Ponsel
Berbeda dengan pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan secara online. Korlantas Polri menyediakan layanan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga pemohon tidak harus datang ke Satpas untuk seluruh proses administrasi.
Sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan foto e-KTP, SIM lama, pas foto dengan latar belakang biru, serta tanda tangan di atas kertas putih. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga menjadi bagian dari proses.
Setelah itu, pemohon melakukan registrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri, melakukan verifikasi identitas dan wajah, kemudian memilih menu SIM dan perpanjangan SIM.
Hasil pemeriksaan kesehatan serta psikologi harus sudah terhubung dengan sistem. Pemohon kemudian mengunggah dokumen yang diminta, memilih Satpas penerbit, menentukan metode pengiriman, mengisi alamat, dan melakukan pembayaran.
Untuk perpanjangan, tarif PNBP SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, psikologi dan pengiriman apabila menggunakan layanan kurir.
Setelah pembayaran dan verifikasi selesai, SIM akan dicetak dan dapat dikirim ke alamat pemohon. Korlantas sebelumnya menjelaskan bahwa layanan tersebut memungkinkan pemohon menerima SIM tanpa harus datang ke Satpas, selama seluruh proses administrasi dapat diselesaikan melalui sistem.
Hal yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku SIM. Pemilik kendaraan sebaiknya mengajukan perpanjangan sebelum SIM habis masa berlakunya. Jika masa berlaku sudah berakhir, mekanismenya tidak lagi diproses sebagai perpanjangan dan pemohon dapat harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengendara sebaiknya tidak menunggu sampai masa berlaku SIM benar-benar habis. Selain menghindari pengurusan ulang, mengecek dokumen, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi sejak awal juga dapat membuat proses administrasi berjalan lebih lancar.