SIM Tak Jatuh dari Langit, Ini Proses yang Harus Dilewati

Bikin SIM di Jakbar Cukup Lewat HP. (FOTO: Tanayastri Dini Isna)
Sumber :
  • wartaekonomi

Jakarta, VIVA– Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Namun, proses untuk mendapatkan SIM baru berbeda dengan perpanjangan SIM yang kini sebagian prosesnya sudah dapat dilakukan melalui ponsel.

img_title Beda SIM Digital dan SIM Fisik, Pengendara Masih Wajib Bawa Kartu?

Dilansir VIVA dari Korlantas Polri, Sabtu (3/10/2026), untuk pemohon SIM baru, proses tetap mengharuskan pemohon menjalani rangkaian identifikasi serta ujian di Satpas. Sementara pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis dapat memanfaatkan layanan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cara Membuat SIM Baru

img_title Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

Pemohon SIM baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Persyaratan tersebut antara lain KTP, surat keterangan sehat jasmani, hasil pemeriksaan psikologi, serta persyaratan administrasi lain yang ditentukan kepolisian.

Perpol Nomor 2 Tahun 2023 mengubah aturan penerbitan SIM, termasuk ketentuan terkait kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Korlantas Polri juga mencantumkan bukti kepesertaan JKN aktif dalam panduan penerbitan SIM. Namun, penerapannya perlu memperhatikan mekanisme dan kebijakan yang berlaku di wilayah pelayanan masing-masing.

img_title Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan

Batas usia juga berbeda berdasarkan golongan SIM. Untuk SIM A dan SIM C, pemohon minimal berusia 17 tahun. Sementara SIM CI mensyaratkan usia minimal 18 tahun dan SIM CII minimal 19 tahun.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan SIM A baru sebesar Rp120.000, sedangkan SIM C, CI, dan CII masing-masing Rp100.000. Untuk SIM D dan DI, tarifnya Rp50.000. Biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Selanjutnya, pemohon menjalani proses identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Setelah itu, pemohon mengikuti ujian teori yang menguji pemahaman mengenai aturan lalu lintas, rambu, serta keselamatan berkendara.

Jika dinyatakan lulus, proses dilanjutkan dengan ujian praktik. Pemohon yang berhasil melewati seluruh tahapan tersebut kemudian dapat memperoleh SIM yang diterbitkan Satpas.

Korlantas Polri juga telah menyediakan fasilitas pendaftaran digital untuk sejumlah tahapan. Namun, pembuatan SIM baru tetap berbeda dengan perpanjangan karena pemohon harus memenuhi tahapan ujian yang dipersyaratkan.

Perpanjangan SIM Bisa dari Ponsel

Berbeda dengan pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan secara online. Korlantas Polri menyediakan layanan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga pemohon tidak harus datang ke Satpas untuk seluruh proses administrasi.

Sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan foto e-KTP, SIM lama, pas foto dengan latar belakang biru, serta tanda tangan di atas kertas putih. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga menjadi bagian dari proses.

Setelah itu, pemohon melakukan registrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri, melakukan verifikasi identitas dan wajah, kemudian memilih menu SIM dan perpanjangan SIM.

Hasil pemeriksaan kesehatan serta psikologi harus sudah terhubung dengan sistem. Pemohon kemudian mengunggah dokumen yang diminta, memilih Satpas penerbit, menentukan metode pengiriman, mengisi alamat, dan melakukan pembayaran.

Untuk perpanjangan, tarif PNBP SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, psikologi dan pengiriman apabila menggunakan layanan kurir.

Setelah pembayaran dan verifikasi selesai, SIM akan dicetak dan dapat dikirim ke alamat pemohon. Korlantas sebelumnya menjelaskan bahwa layanan tersebut memungkinkan pemohon menerima SIM tanpa harus datang ke Satpas, selama seluruh proses administrasi dapat diselesaikan melalui sistem.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku SIM. Pemilik kendaraan sebaiknya mengajukan perpanjangan sebelum SIM habis masa berlakunya. Jika masa berlaku sudah berakhir, mekanismenya tidak lagi diproses sebagai perpanjangan dan pemohon dapat harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengendara sebaiknya tidak menunggu sampai masa berlaku SIM benar-benar habis. Selain menghindari pengurusan ulang, mengecek dokumen, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi sejak awal juga dapat membuat proses administrasi berjalan lebih lancar.

Ilustrasi SIM

SIM Hilang, Harus Bikin Baru dan Ujian Lagi? Ini Ketentuannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tidak selalu mengharuskan pemiliknya mengikuti ujian dari awal. Pengendara dapat mengajukan penggantian SIM selama data kepemilikan

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut