Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan yang STNK-nya Mati?

Razia Gabungan TNI-Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Dewasa kini, banyak pengendara yang mengeluhkan mendapat sanksi tilang lantaran membawa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati.

Ketahui Fungsi Bahu Tol, Banyak yang Tetap Terabas

Polisi pun menganggap kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat. Lantas, apa penjelasan polisi terkait hal ini?

Seperti dilansir di situs resmi Divisi Humas Mabes Polri, secara umum pihak kepolisian dikatakan berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati.

Disebutkan, STNK adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi sesuai dengan Pasal 65 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di sana, tertera jelas soal data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat 2 UU LLAJ).

Sejatinya, STNK berlaku selama lima tahun, dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ. Sebelum habis masa berlaku STNK tersebut, seharusnya pemilik
kendaraan mengajukan permohonan perpanjangan.

"Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati," sebut Divisi Humas Mabes Polri.

Sesuai Pasal 74 ayat 2 UU LLAJ juncto Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, identitas kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

"Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor."

Singkatnya, jika daftar registrasi dan identifikasi sudah dihapus, maka kendaraan itu tak dapat dioperasikan di jalan raya. Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 74 ayat 3 UULLAJ.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini, tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku,"
sebutnya.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci, bisa dilihat di tautan ini.

Jangan Kaget, Ini Perbandingan Lalu Lintas Jakarta-Singapura
Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), salah satu jalur yang akan dilalui pemudik.

Berapa Batas Kecepatan di Jalan Tol Terpelan dan Terkencang?

Banyak pengemudi yang kadang lupa daratan saat melaju di tol.

img_title
VIVA.co.id
16 Maret 2016