Ini Alasan Honda Indonesia Tolak Ganti Rugi Rp56 Miliar

Airbag
Sumber :
  • Caradvice

VIVA.co.id - PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku agen tunggal pemegang merek mobil Honda di Indonesia, dituntut seorang konsumen Maringan Arua. Konsumen ini menggugat Honda, karena dituding telah membuat putranya Desryanto Aruan tewas.

Daftar 5 Merek Mobil Paling Laris, Toyota Menjauh

Gugatan ini dipicu dengan kecelakaan maut yang terjadi pada 29 Oktober 2012 silam. Saat itu, Dsryanto meninggal di tempat, setelah Honda City GM2 1.5 S A/T mengalami kecelakaan di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, 29 Oktober 2012 lalu.

Masalah timbul, setelah pihak keluarga korban menuding airbag mobil Honda tak bekerja, sehingga membuat sang pengemudi tewas. Pihak keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar Rp56 miliar, termasuk S$552.250 untuk ganti rugi biaya hidup selama delapan tahun menempuh pendidikan di luar negeri, serta biaya imateriil senilai Rp50 miliar.

Honda Ngotot Luncurkan Sedan Civic, Ini Alasannya

Namun, dalam persidangan yang digelar hari ini, pihak Honda berkilah. Menanggapi tuntuan tersebut, Technical Training Manager PT HPM, Muhamad Zuhdi menyatakan bahwa biaya ganti kerugian yang dituntut penggugat tidak berdasar, karena tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian penggugat dengan SRS Airbag yang tidak mengembang

"Kerugian yang dialami penggugat tidak diakibatkan oleh SRS Airbag yang tidak mengembang, maka tidak ada kewajiban dari Honda untuk memenuhi tuntutan penggugat," ujar Zuhdi saat ditemui wartawan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa 19 Mei 2015.

Kendati demikian, Zuhdi menuturkan, Honda telah beritikad baik dengan melakukan mediasi, bahkan jauh sebelum persidangan dimulai pihak penggugat. Hanya saja, mediasi tidak mencapai kesepakatan, karena penggugat meminta Honda untuk membayar ganti rugi.

Menurut Zuhdi, tuntutan tersebut tidak berdasar, karena tidak ada sangkut pautnya dengan tergugat, dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen.

"Yang menyatakan pada intinya: ganti rugi yang dapat dibebankan kepada pelaku usaha hanyalah ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang yang sejenis, atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan, atau pemberian santunan," jelas Zuhdi.

Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Honda telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar gugatan tersebut ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. (asp)

Mobil-mobil Baru di IIMS 2016

Pamerkan 23 Mobil Baru di IIMS, Honda Klaim Banjir Pesanan

Dalam empat hari, angka pemesanan tembus 1.000 unit.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2016