Baru, Pajak Progresif Kendaraan Kini Berdasarkan Alamat

Pemudik Kendaraan Bermotor Roda Dua
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pajak progresif bukanlah aturan baru bagi para pemilik kendaraan bermotor. Namun, persentase terhadap kendaraan sering kali berubah seiring dengan meningkatnya penjualan kendaraan bermotor setiap tahun.

Terhitung mulai hari ini, Senin 1 Juni 2015, pajak progresif kendaraan bermotor kembali mengalami perubahan. Hal itu ditetapkan lewat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2015.

JK Bangga Penjualan Mobil Capai Satu Juta Unit per Tahun

Jika sebelumnya pajak progresif ditentukan lewat nama pemilik kendaraan, kini pajak progresif berdasarkan alamat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jadi meski nama berbeda, namun jika masih menggunakan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif.

Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber, langkah ini ditempuh pemerintah DKI dengan harapan memberi dampak pada pembatasan jumlah kendaraan bermotor.

Tips Sukses Bisnis Pencucian Mobil dan Motor
Singkatnya, pajak kendaraan bermotor akan naik terus mulai dari pemilikan pertama (2 persen) sampai pemilikan kendaraan bermotor ke-17 (10 persen). Prosentase pajak ini akan dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sebulan Penghapusan Denda Pajak, Terkumpul Dana Rp431 Miliar

Namun dari perda baru ini diketahui bahwa pajak progresif kini semakin dipersempit dengan pembatasan alamat meski secara umum mengalami penurunan secara besarannya.


Berikut jabaran dari pajak kendaraan bermotor sebelum dan sesudah keluar aturan baru:

Kendaraan pertama pajak kendaraan bermotor: 2 persen, sebelumnya 2 persen

Kendaraan ke-2 pajak kendaraan bermotor: 2,5 persen, sebelumnya 4 persen

Kendaraan ke-3 pajak kendaraan bermotor: 3 persen, sebelumnya 6 persen

Kendaraan ke-4 pajak kendaraan bermotor: 3,5 persen, sebelumnya 10 persen

Kendaraan ke-5 pajak kendaraan bermotor: 4 persen, sebelumnya 10 persen

Kendaraan ke-6 pajak kendaraan bermotor: 4,5 persen, sebelumnya 10 persen

Kendaraan ke-7 pajak kendaraan bermotor: 5 persen, sebelumnya 10 persen

Kendaraan ke-8 pajak kendaraan bermotor: 5,5 persen, sebelumnya 10 persen

Kendaraan ke-9 pajak kendaraan bermotor: 6 persen, sebelumnya 10 persen

Kendaraan ke-10 pajak kendaraan bermotor: 6,5 persen, sebelumnya 10 persen

Kendaraan ke-11 pajak kendaraan bermotor: 7 persen, sebelumnya 10 persen

Kendaraan ke-12 pajak kendaraan bermotor: 7,5 persen, sebelumnya 10 persen

Kendaraan ke-13 pajak kendaraan bermotor: 8 persen, sebelumnya 10 persen

Kendaraan ke-14 pajak kendaraan bermotor: 8,5 persen, sebelumnya 10 persen

Kendaraan ke-15 pajak kendaraan bermotor: 9 persen, sebelumnya 10 persen

Kendaraan ke-16 pajak kendaraan bermotor: 9,5 persen, sebelumnya 10 persen

Kendaraan ke-17 pajak kendaraan bermotor: 10  persen, sebelumnya 10 persen
Wakil Presiden Jusuf Kalla

Wapres Imbau Produsen Otomotif Manfaatkan Tax Amnesty

Pemerintah tidak akan membocorkan rahasia perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016