Bagaimana Cara Over Kredit Kendaraan?

Toyota New Yaris
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Wapres Imbau Produsen Otomotif Manfaatkan Tax Amnesty
- Berbagai cara diberikan perusahaan jasa keuangan untuk memfasilitasi konsumen guna mempermudah pembayaran secara kredit. Namun bagaimana cara pembelian mobil yang statusnya belum lunas atau masih dalam proses kredit?

Rem Motor Anda Keras, Ini Penyebabnya

Menurut Marketing Relation Dept Head Toyota Astra Finance, Widi Cahyono, cara yang dikenal dengan sebutan
JK Bangga Penjualan Mobil Capai Satu Juta Unit per Tahun
over kredit itu merupakah salah satu cara yang lumrah dan sering terjadi.


"Kita ada cara itu, fasilitas
over kredit.
Itu pengalihan hak dan kewajiban ke
costumer
yang lain. Jadi nanti,
costumer
tersebut tinggal mencari pembelinya kemudian mereka nego harganya, nanti sisa utangnya akan kita potongkan ke harga hasil transaksi mereka,” kata Widi usai acara peluncuran e-Kiosk dan Pop Up Van, di Gedung Arsip Nasional, Gajah Mada, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015.


Untuk caranya, Widi menyatakan, Toyota Astra Finance selaku jasa pembiayaan resmi Toyota untuk fasilitas
over kredit system
pembayarannya tidak jauh berbeda dengan cara kredit langsung ke tangan pertama.


"Caranya sama dan mudah. Selama costumer memiliki data yang lengkap bisa prosesnya cepat,” katanya.


Widi pun menyatakan untuk pembiayaan di Toyota Astra Finance, syarat yang diberlakukan sama seperti pembeli lama atau pembelian model baru, seperti
foto copy
KTP suami istri (bagi yang sudah berkeluarga),
foto copy
kartu keluarga,
foto copy
slip gaji.


Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika membeli mobil secara kredit antara status mobil tersebut, termasuk berapa nilai uang muka atau down payment (DP) yang harus dibayar serta mengetahui hitungan jumlah sisa angsuran termasuk status harga mobil saat akan dijual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya