Bikin SIM Tak Perlu Pulang Kampung, Begini Caranya

sim A dan sim C
Sumber :
  • Beno Junianto/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bikin dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi saat ini bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus di Polres setempat. Hanya saja, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.

XL Axiata Raup Laba Bersih Rp 547 Miliar di Q1-2024

Tentu saja ini mempermudah orang daerah yang tinggal di Ibu Kota. Dia tak perlu lagi pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang atau membuat SIM baru.

Dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjang maupun pembuatan SIM baru. Berikut alurnya:

Harga Emas Hari Ini 25 April 2024: Produk Antam Melorot, Global Bervariasi

1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id 
2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap. 
3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.
4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.
5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.

6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.
7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.
9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.
10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan. (ren)

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya
Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Wanti-wanti KPU Jaga Data Pemilih Pilkada 2024, Ada Ancaman Hukum kalau Bocor

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewanti-wanti KPU RI agar tak ada kebocoran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke pihak yang tidak berwenang.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024