Setya Novanto Benjol Gara-gara Peraturan Pemerintah

Ketua DPR Setya Novanto saat dirawat di RS Permata Hijau.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Seatbelt alias sabuk pengaman menjadi piranti penting pada kendaraan roda empat. Fungsinya adalah untuk mengurangi dampak dari benturan saat terjadi kecelakaan.

Viral Pasangan Mesra-mesraan di Mobil Sewaan Kena Tilang Elektronik, Rental Mobil Merugi

Namun, tak dipungkiri bahwa kesadaran untuk mengenakan sabuk pengaman di Indonesia masih relatif rendah. Hal ini terlihat dari banyaknya pengemudi dan penumpang yang mengenakan sabuk pengaman secara asal-asalan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan hanya mensyaratkan penggunaan sabuk pengaman oleh pengemudi dan penumpang yang berada di depan saja.

PLN Sebut Tak Semua Tiang Listrik Bisa Dijadikan SPKLU Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Alhasil, mereka yang duduk di baris kedua dan ketiga bisa bebas tidak mengenakan sabuk pengaman. Saat terjadi kecelakaan, baru mereka menyadari pentingnya mengenakan alat keselamatan tersebut.

Seperti yang terjadi pada Ketua DPR Setya Novanto. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik pada Kamis malam 16 November kemarin.

PLN Bakal Sulap 2.000 Tiang Listrik Jadi SPKLU Kendaraan Listrik

Novanto disebutkan duduk di baris kedua saat peristiwa itu terjadi. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, karena dikabarkan menderita luka yang cukup parah di kepalanya.

Instruktur Senior Jakarta Defensive Driving Consulting, Mira K Safri mengatakan, sabuk pengaman tak hanya berperan penting bagi pengemudi dan penumpang kursi depan.

"Semua yang berada di dalam kendaraan harus menggunakan sabuk pengaman. Karena adanya inersia yang terjadi atau kecepatan massa, sehingga orang yang tidak terikat sabuk pengaman akan bergerak mengikuti gerak kendaraan," kata dia kepada VIVA.

"Untuk penumpang yang duduk di belakang dan tidak menggunakan sabuk pengaman, otomatis akan terlempar atau mengayun mengikuti laju kendaraan. Bila di depannya ada sandaran kepala atau layar video yang terbuat dari mika atau kaca, maka bisa membuat cedera," ujarnya menambahkan.

Penumpang bus mengenakan sabuk pengaman

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi, Bus Harusnya Wajib Sediakan Sabuk Pengaman di Kursi Penumpang

Kecelakaan maut yang melibatkan bus kembali terjadi dan menelan korban jiwa di Ciater, Subang. Padahal, Perusahaan Otobus diwajibkan menyediakan sabuk pengaman di kursi.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024