Isuzu: Enggak Boleh Dengar Musik di Mobil, Alasannya Apa?

Contoh retak pada dasbor mobil.
Sumber :
  • Jeffry Yanto/VIVA.co.id

VIVA – Mendengarkan musik saat mengendarai mobil sudah menjadi kebiasaan yang tidak bisa terpisahkan. Tapi Polri menilai aktivitas itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan hilangnya konsentrasi saat berkendara.

Indonesia-Timor Leste Collaboration on Informatics Sectors

Merespons sikap Polri itu, masyarakat ramai memperbincangkan rencana polisi yang akan menindak pengendara jika ketahuan mendengarkan musik atau radio. Executive Advisor PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Edy J. Oekasah angkat bicara.  

Kata dia, jika mendengarkan musik sampai mengganggu konsentrasi sehingga tidak tahu kondisi di luar mobil atau banyak sound rounding, mungkin larangan itu boleh. Kasus itu misalnya saat ada mobil nyalip atau truk yang besar, kalau menginjak sepeda motor saja enggak berasa.

Megawati dan Juri Zayed Award Diwawancarai Radio Vatikan Usai Bertemu Paus Fransiskus

“Makanya konteks enggak boleh dengerin musik itu apa, pakai headset atau volume yang terlalu kencang. Soalnya kalau terlalu kencang volume musik takutnya klakson juga enggak kedengeran,” ujarnya kepada VIVA di acara Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo, JCC Senayan, Jakarta, Sabtu 3 Maret 2018.

Ilustrasi polisi tilang kendaraan yang melanggar.

KPU Batal Gelar Nobar Debat Capres

Menurutnya, peraturan itu bukan mengarah ke mobil yang tidak boleh memiliki sistem hiburan. Tapi tepatnya, pengendara yang enggak boleh mendengarkan musik dengan volume yang terlalu kencang, sehingga mengganggu konsentrasi. Namun hal tersebut harus didefinisikan kembali.

“Karena bisa diukur dari desibel volume, sehingga kita masih mendengar suara yang terjadi di luar mobil. Di truk saja ada sistem hiburan. Mobil zaman sekarang mana ada sih yang enggak punya head unit, pasti ada single din minimal yang bisa pakai USB,” tuturnya. (ase)

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana

Hari Raya Nyepi 2024, Pemprov Bali Matikan Layanan Data Seluler dan IPTV

Penonaktifan layanan data seluler dan IPTV ini akan dimulai pada Senin pagi hingga keesokan harinya.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2024