Robby Tjahjadi, Penyelundup Mobil Mewah di Era Soeharto

Mobil-mobil Klasik buatan Mercedes-Benz.
Sumber :
  • Autoevolution

VIVA – Beberapa hari ini, marak berita mengenai kasus penyelundupan kendaraan mewah yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kegiatan itu sudah dilakukan sejak 2016.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Namun, upaya mendatangkan mobil mewah secara diam-diam untuk menghindari pajak, ternyata sudah dilakukan sejak era 1960-an, yang kala itu dipimpin oleh Soeharto. Hal itu dilakukan oleh seorang pengusaha, bernama Robby Tjahjadi alias Sie Tjie It.

Empat tahun usai lulus SMA di Solo, Jawa Tengah, Robby merantau ke Jakarta. Lima tahun kemudian, ia dikenal sebagai sosok yang harus ditemui, jika kamu ingin membeli mobil mewah dengan harga miring.

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

Jenis mobil yang diselundupkan bermacam-macam, mulai dari Alfa Romeo, BMW, Mercedes-Benz, hingga Rolls-Royce.

Melalui buku autobiografi Hoegeng, Polisi: Idaman dan Kenyataan, dilansir Rabu 18 Desember 2019, mantan Kapolri itu mengatakan bahwa Robby hanya mendapat bagian kecil, yakni sekitar 10 persen.

4 Jenderal yang Berani Menentang Soeharto, Keluarga Dipersulit hingga Dicopot Jabatan

Sisa dari keuntungan yang didapat, dibagikan ke para oknum yang memuluskan jalan mobil-mobil mewah itu agar bisa tiba di Indonesia tanpa gangguan.

Menurut pria yang akrab disapa Jenderal Hoegeng itu, total kerugian negara kala itu mencapai Rp700 juta lebih. Angka yang sangat besar di zaman tersebut.

Modus yang dipakai Robby, kata Hoegeng, yakni dengan meminjam paspor orang-orang tertentu. Mobil dibeli dari luar negeri, dan kemudian diklaim milik pemegang paspor tersebut.

Untuk menghindari pajak, Robby menulis keterangan di surat jalan bahwa kendaraan mahal itu statusnya pindahan si pemilik, yang diklaim pernah bertugas di luar negeri.

Pada era itu, bea cukai memang membolehkan WNI yang pernah bekerja di luar negeri untuk membawa kendaraan pribadi mereka ke Indonesia, tanpa harus membayar pajak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya